Bolmong

Disiplin Kerja OPD di Bolmong Dievaluasi

BOLMORA, BOLMONG – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), selaku instansi yang mebidangi Aparatur Sipil Negara (ASN), baru-baru ini melakukan evaluasi kepada Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD).

Kepala BKPP Bolmong melalui Kepala Bidang Disiplin, Profesi dan Aparatur Abdussalam Bonde mengutarakan bahwa, akhir-akhir ini sudah mulai terjadi penurunan disiplin kerja, dan kewajiban memenuhi ketentuan jam kerja dari PNS Bolmong. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pimpinan unit kerja yang masa bodoh dengan disiplin stafnya, bahkan ada OPD yang tidak melaksnakan apel kerja setiap hari, terlabat mengikuti apel dan membiarkan stafnya keluyuran pada saat jam kerja.

“Hal ini salah satunya yang menyebabkan penurunan disiplin. Untuk itu, diharapkan kepada pimpinan OPD untuk segera mengambil tindakan kepada setiap ASN yang indisipliner tersebut,” tegasnya, Selasa (7/8).

Menurut Adul sapa akrabnya, sesuai dengan ketentuan peraturan bahwa pembinaan dan penegakan disiplin pegawai menjadi tugas dan tanggung jawab atasan langsung.

“Jika terjadi pelanggaran disiplin, maka yang wajib memanggil dan memeriksa pertama kali adalah atasan,” katanya.

Dikatakan, dalam hal pejabat yang berwewenang menghukum tidak memberikan sanksi disiplin kepada pejabat atau stafnya, maka pejabat tersebut juga dikenai sanksi disiplin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.

“Ini perlu disampaikan agar masing-masing pimpinan OPD dapat menegakkan disiplin kerja dan kewajiban memenuhi ketentuan jam kerja. Jika tidak, maka pimpinan OPD tersebut harus bersedia menerima sanksi,” ucapnya Adul.

Dijelaskan, baru-baru ini majelis kode etik juga sudah menjatuhkan hukum disiplin kepada Tiga ASN Bolmong, dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan membebaskan dari jabatan, serta penurunan pangkat.

“Harus menjadi perhatian khusus bagi ASN Bolmong. Sedangkan ketiga ASN yang dijatuhi hukuman disiplin ini rata-rata karena murni pelanggaran PP 53 Tahun 2010 Tentang disiplin PNS, terkait kehadiran dan ketentuan jam kerja,” terangnya.

(agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button