Perda Hak Keuangan dan Administratif DPRD Ditetapkan
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat menyetujui peraturan daerah (Perda) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Hal tersebut tertuang dalam hasil rapat paripurna yang digelar di gedung wakil rakyat Kota Kotamobagu, Kamis (31/8/2017).
“Kondisi keuangan Pemkot Kotamobagu harus kita sesuaikan, karena ini merupakan amanat peraturan pemerintah. Permasalahan efesiensi anggaran Pemkot pada APBD-P 2017 ini akan kita bahas kembali, karena ini berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, saat bertemu awak media setelah selesai paripurna.
Di lain pihak, Ketua DPRD Ahmad Sabir mengatakan, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18, hal tersebut merupakan hak dari ketua dan anggota DPRD.
“Kinerja DPRD sendiri harus kita tingkatkan, karena juga mengacu pada PP Momor 18,” singkat Sabir.(me2t)



