Kotamobagu

Tanggapi Pembicaraan di Medsos, Sofian Hatam Tegaskan Pembangunan MRBM Miliki IMB

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Bangunan Masjid Raya Baitul Makmur (MRBM), yang kini sedang dalam pengerjaan perampungan memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kotamobagu, yang sekaligus PPK pembangunan MRBM Sofian Hatam, dalam menanggapi salah satu isu pembicaraan yang menjadi viral di media sosial (medsos) facebòok bahwa pembangunan MRBM melanggar garis sempadan jalan (GSJ).

“Jika yang dipersoalkan GSJ dan Garis Sempadan Bangunan (GSB), maka bangunan MRBM sudah sesuai standar IMB. Sebab GSJ dan GSB untuk jalan Ahmad Yani, jika diukur dari as jalan ke pintu utama bangunan sepanjang 18 meter. Sementara ukuran pintu utama MRBM dan badan jalan berkisar 50 meter lebih, makanya tidak masuk dalam penertiban,” ujar Sofian.

Menurutnya, bangunan lainnya yang terpanjang di depan MRBM tidak dihitung sebagai bangunan utuh, itu hanyalah sebuah teras yang dijelaskan melalui IMB.

“Perlu saya jelaskan, bangunan di depan MRBM itu adalah entrens juga sesuai Perda, atau tera yang tidak tertutup dengan dinding. Ini juga termuat dalam Perda bangunan gedung,” ulas Sofian.

Ia meminta agar apapun pembahasan tentang MRBM, apalagi di medsos, kiranya dapat langsung berkomunikasi dengan dirinya untuk mengetahui perkembangan pembangunan MRBM.

“Jadi, jangan hanya dilihat dari sisi luar saja. Apalagi saat ini, pembangunan MRBM menunjukan pogres ukup baik. Jika ada yang ingin menanyakan tentang progres pembangunannya, kami siap melayaninya,” imbuhnya.(me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button