Kejaksaan “Panggil” Sangadi Terkait Dandes
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Penggunaan Dana Desa (Dandes) rupanya mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Republik Indonesia (RI). Hal tersebut dibuktikan dengan dipanggilnya seluruh sangadi (kepala desa, red) se-Kota Kotamobagu, oleh Kejari Kotamobagu, Rabu (23/8/2017).
“Kita panggil mereka bukan untuk memberikan hukuman, tetapi untuk pengarahan agar dalam menggunakan Dandes harus sesuai dengan peraturan,” ujar Kajari Kotamobagu Dasplin S.H, M.H.
Menurutnya, jika terjadi penyalahgunaan penggunaan Dandes, Kejari sendiri masih akan memberikan kesempatan untuk pengembalian.
“Kami beri kesempatan 1- s.d 2 bulan untuk mengembalikannya, tapi kalau tidak ada niat baik pasti akan langsung kita tindaki, bahkan bisa langsung ditahan,” tegas Dasplin.
Untuk Kota Kotamobagu sendiri, belum ada laporan penyelewengan penggunaan Dandes.
“Jika ada laporan, akan segera kita selidiki. Jika terbukti melanggar, pasti akan berhadapan dengan hukum,” imbunhya.
Hadir dalam kegiatan ytang digelar di aula kantor Kejari Kotamobagu tersebut, para sangadi se-Kota Kotamobagu, Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Kotamobagu.(me2t)



