7 Bulan, 125 ASN Kotamobagu Kena Sanksi
BOLMORA , KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tak main-main soal disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi tegas langsung diberikan bagi yang kedapatan melakukan tindakan indisipliner. Data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), sejak Januari hingga Juli tahun ini, ada 125 ASN yang kena sanksi. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga pemecatan.
Senin (21/8/2017 ), Pemkot memecat satu ASN berinisial LB yang terdaftar sebagai pegawai di salah satu bagian di Sekretariat Daerah (Setda).
Menurut Plt Kepala BKPP Sahaya Mokoginta, sanksi bagi ASN diberikan karena tindakan indisipliner. Sedangkan jenis sanksi tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Ada sanksi ringan, sedang dan berat. Semua tergantung tingkat pelanggarannya,” ujar Sahaya, Senin (21/8/2017) siang tadi, di ruang kerjanya.
Ia mengungkapkan, sebelum menjatuhkan sanksi kepada ASN yang melakukan tindakan pelanggaran, terlebih dahulu diproses di tingkatan Majelis Kode Etik (MKE).
“Kalau pelanggarannya masuk kategori ringan, akan dibina terlebih dahulu oleh pimpinan di SKPD-nya, seperti teguran lisan maupun tulisan. Tapi kalau pelanggaran berat, akan disidang oleh majelis kode etik,” kata Sahaya.
Penegakan disiplin menjadi salah satu fokus Pemkot. Wali Kota Tatong Bara, diberbagai kesempatan selalu mengingatkan agar ASN terus meningkatkan disiplin maupun kinerja.
“Yang melanggar pasti akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kita harapkan, dengan adanya ASN yang kena sanksi akan memberi efek jera bagi ASN yang lain dan berdampak pada peningkatan disiplin,” tegasnya.(me2t)



