Lagi, Empat ASN Bolmong Diberikan Sanksi
BOLMORA, BOLMONG – Penegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bolmong terus ditunjukan. Sanksi tegas bagi ASN yang indisipliner pun tak tanggung-tanggung diberikan. Setelah beberapa waktu lalu dilakukan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada beberapa ASN, kali ini sangksi ringan berupa teguran tertulis dan pernyataan tidak puas diberikan kepada empat ASN yang dinilai tidak taat aturan.
“Ya, mereka dikenakan sanksi karena melanggar aturan PP 53 tahun 2010 tentang aturan disipilin ASN,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Hamri Binol, saat dihubungi, Senin (14/8/2017).
Menurutnya, pemberian sanksi ringan peryataan tidak puas kepada empat ASN tersebut dikarenakan saat pelaksanaan inspeksi mendadak (Sidak) pegawai, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Tak hanya itu, setelah diperiksa kehadiran mereka sangat kurang dan banyak terlambat,” ujar Hamri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, menegaskan agar seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menerapkan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar aturan.
“Bagi yang tidak mengikuti apel pagi dan sore serta tidak melaksanakan tugas kerja, maka wajib bagi seorang pimpinan untuk memberikan sanksi,” imbuhnya.
Tahlis meminta para pimpinan OPD untuk tidak tebang pilih dan menghilangkan perasaan dalam penerapan sanksi disiplin. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera bagi ASN yang tidak patuh terhadap aturan berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai dan Peraturan BKN tentang petunjuk teknis, pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin selaras dengan undang-undang (UU) ASN yang dijabarkan pada aturan turunannya.
“Kami akan terus melakukan pemantauan, pengawasan terhadap seluruh ASN Bolmong, yang saat ini berjumlah kurang lebih 4.383 orang. Dalam penegakkan disiplin, kami tidak segan-segan melakukan penjatuhan sanksi ringan, sedang, tauapun berat jika terbukti melanggar aturan,” pungkasnya.(gnm)



