Kotamobagu

Warga Pertanyakan Bangunan Tak Berizin yang Dibiarkan Terus Didirikan

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Janji Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk membongkar bangunan yang tidak mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih menjadi tanda tanya besar. Seperti yang terjadi pada bangunan yang didirikan di ruas jalan Adampe Dolot Mogolaing, tepatnya samping samping rumah Wakil Ketau DPRD Kota Kotamobagu Djelantik Mokodompit.

Saat ini, bangunan tersebut menuai kritikan warga Mogolaing, karena sampai batas waktu yang telah ditentukan belum juga dieksekusi.

“Yang kami tahu sudah ada Surat Peringatan ke-3 (SP-3), bahkan sudah ada keputusan Pengadilan bahwa bangunan ini melanggar Peraturan Daerah Ketertiban Umum (Perda Trantibum), kenapa masih saja belum dieksekusi,” ujar Sekretaris Karang Taruna Mogolaing Gunady Mondo.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Noval Manoppo, ketika dikonfirmasi BOLMORA.COM  membenarkan hal tersebut.

“Surat perintah pembongkarannya sudah ada, tinggal menunggu waktu eksekusi saja,” kata Noval.

Terpisah, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu Dolly Zulhadji, saat ditemui mengatakan masih akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait pembongkaran bangunan tersebut.

“Memang benar sudah ada keputusan pengadilan untuk pembongkaran, tapi kami masih harus berkoordinasi dahulu dengan pihak kepolisian, mengingat hal-hal yang tidak diinginkan nanti saat eksekusi dilakukan,” ujarnya.(me2t)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button