RPJMD Perubahan Tahun 2013-2018 Pemkot Kotamobagu Mulai Dibahas
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Perubahan Tahun 2013-2018, Pemkot Kotamobagu mulai dibahas, Selasa (8/8/2017 ) siang tadi, di Hotel Senator Kotamobagu.
Wali Kota Tatong Bara dalam sambutannya mengatakan, RPJMD Perubahan merupakan hal mutlak yang harus dilakukan sesuai Undang-undang Nomor: 23, Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Ini merupakan visi dan misi program kepala daerah yang telah merencanakan pembangunan daerah dengan jangka menengah 5 tahun, berdasarkan aturan pemerintah Nomor: 18/2016, tentang perangkat daerah yang kemudian ditindak lanjuti dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 061/2911/Sj Tahun 2016 tentang perangkat daerah,” ujar Tatong.
Dalam undang-undang tersebut, setiap daerah diminta melakukan penyesuaian dokumen rencana pembangunan daerah sesuai dengan kelembagaan perangkat daerah.
“Kini dengan adanya perubahan dan kebijakan dari pemerintah pusat tentang rencana pembangunan, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 1/ 2016, perlu melakukan penyesuaian, sehingga nantinya akan sama dengan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Untuk RPJMD Perubahan ini, lebih memfokuskan pada empat bidang, yakni kawasan strategis nasional yang harus dibuat di Kota Kotamobagu, Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE), one produck one vilage dan smart city.
“Empat strategi ini yang menjadi fokus RPJMD Perubahan tahun ini,” kata Tatong.
Hadir dalam kegiatan ini seluruh perwakilan SKPD dan sejumlah anggota DPRD Kota Kotamobagu, serta para stake holder.(me2t )



