Kotamobagu

Mantan Kadis Pertanian Terancam Diberhentikan dari ASN?

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Mantan Kepala Dinas Pertanian, HM alias Har, terancam diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, yang bersangkutan dinyatakan bersalah melalui putusan hukum tetap atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya. Hal itu sebagaimana surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XI Manado, Nomor: 273/KR.XI/KK/VII/2017 tertanggal 31 Juli 2017, yang ditujukan kepada Wali Kota Kotamobagu, yang telah diterima Pemerintah Kota (Pemkot) untuk ditindak lanjuti.

Dalam surat tersebut, BKN memohon agar diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada salah satu pejabat senior di Pemkot Kotamobagu itu sebagai ASN.

“Pemkot Kotamobagu akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang sudah ada putusan pidana,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta.

Seperti diberitakan sebelumnya, (baca http://www.bolmora.com/2017/08/07/kadis-pertanian-kotamobagu-mengundurkan-diri/) HM alias Har secara tiba-tiba mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kadis Pertanian, dengan alasan sakit. Sebagai gantinya, Pemkot menunjuk Sekretaris Dinas Pertanian sebagai Plt.

Diketahui, HM tersangkut kasus manipulasi data hasil penjaringan CPNS Pemkot Kotamobagu tahun 2009. Oleh pengadilan Tipidkor menjatuhkan vonis satu tahun penjara pada 2012 silam. HM sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak. Meski sudah ada putusan hukum tetap, namun HM tidak di tahan.(me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button