Hukrim & PeristiwaKanal Lain

Diduga Aniaya Mantan Istri, Warga Boroko Dimejahijaukan

BOLMORA, HUKRIM – Tidak terima atas tindakan penganiayaan yang dialaminya, seorang ibu rumah tangga asal Desa Sonuo, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolmut terpaksa melaporkan mantan suaminya berinisial SO alias Opan, warga Boroko Kecamatan Kaidipang (terduga pelaku pemganiayaan) ke pihak berwajib.

Pun peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2 April 2017 lalu tersebut, saat ini telah ditangani pihak kejaksaan. Bahkan, terlapor (Opan) sudah dua kali menjalani persidangan.

Persidangan kedua dilaksanakan Senin (7/8/2017) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dengan agenda pemeriksaan saksi korban. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dewantoro, S.H, M.H., saksi yang dihadirkan korban mengungkapkan jika benar tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap manatan istrinya yang bernama Nurhija Pahu (36).

Kendati demikian, ketika majelis hakim meminta tanggapan tersangka terkait keterangan saksi, spontan tersangka membantah atas apa yang dikatakan saksi dalam persidangan itu.

“Saya tidak melakukan penganiayaan,” kilah Opan.

Diakhir sidang, ketua majelis hakim langsung meminta pihak kejaksanaan untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kotamobagu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muslianto, S.H, M.H., saat dihubungi media ini mengatakan, pihaknya telah menahan tersangka di Rutan Kotamobagu.

“Oleh majelis hakim, status tersangka masih tahanan kota. Perubahan status ini diminta oleh tersangka sendiri,” ujar Muslianto.

Saat ini tersangka masih dalam proses persidangan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman

“Tersangka masih akan menjalani beberapa kali persidangan. Di antaranya, sidang pemeriksaan saksi yang meringankan, yang akan dilaksankan Senin Minggu depan,” pungkasnya.

Di sisi lain, korban Nurhija Pahu, didampingi keluarga, saat bersua dengan awak media mengatakan tidak akan memaafkan perbuatan tersangka. Dirinya menegaskan akan terus memproses kasus ini hingga tuntas.

“Saya sebagai korban tidak mau berdamai. Kasus ini harus diproses hingga tuntas. Saya meminta majelis hakim agar memproses kasus ini dan menjatuhi hukuman seadil-adilnya serta seberat-beratnya kepada tersangka, karena dalam proses persidangana saja dia masih sempat mengancam saya,” pinta ibu tiga orang anak ini.

Adapun kronologis peristiwa dugaan penganiayaan oleh tersangka Opan kepada Nurhija Pahu, yang tidak lain adalah mantan istrinya, terjadi pada Minggu, 2 April 2017, sekitar pukul 00.30 WITA, tepatnya di jalur dua kompleks Puskesmas Boroko, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut.

Saat itu, Nurhija bersama teman-temannya hendak pulang ke rumah usai rapat reuni angkatan 98 yang dilanjutkan dengan berkaraoke di tempat karaoke kompleks jalur dua. Ketika Nurhija masuk ke mobil, tiba-tiba datang tersangka Opan menggunakan sepeda motor, dan langsung menarik korban di bagian kepala. Tak sampai di situ, setelah berhasil menarik keluar dari mobil dan menjambak rambut korban, tersangka membantik korban di aspal dan langsung melayangkan kaki kiri dan kanan untuk menginjak-injak korban, yang mengenai pinggang sebelah kanan. Bahkan, saat korban berhasil berdiri, dengan menggunakan tangan kiri, korban kembali dijambak dan dicekik di leher menggunakan tangan kanan tersangka. Beruntung saat kejadian itu ada teman korban yang melerai, sehingga korban pun terlepas dan langsung lari masuk ke dalam mobil.

Korban Nurhija sendiri tidak tahu apa sebab dan modus sehingga ttersangka melakukan tindakan itu kepadanya.

Atas kejadian tersebut, pada keseokan harinya tepatnya Senin 3 April 2017, korban mendatangi Polsek Urban Kaidipang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.Oleh pihak polsek, laporan korban diterima dan diproses sebagaiman hukum yang berlaku. Saat ini, proses berlanjut hingga di pengadilan. Tersangka pun dimejahijaukan, dan sudah dua kali menjalani persidangan. Persidangan pertama dilaksanakan pada Senin, 29 Mei 2017, dengan agenda pemeriksaan korban. Sidang kedua digelar Senin 7 Agustus 2017, dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Tim BOLMORA.COM

 

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button