Kotamobagu

Masyarakat Diimbau Manfaatkan Tax Amnesty

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, mengingatkan kepada semua pelaku usaha di Kota Kotamobagu untuk mentaati kewajiban pajak. Hal itu ditegaskan Wali Kota usai diskusi dan sosialisasi amnesty pajak (tax amnesty) yang dilaksanakan di Hotel Sutanraja, Rabu (24/8/2016) malam.

“Pajak adalah kewajiban setiap pengusaha dan harus ditaati,” ujarnya.

Tak hanya itu, wali kota juga mengingatkan kepada setiap pengusaha untuk terbuka soal pemotongan pajak kepada setiap karyawan.

“Jangan ada yang ditutupi, harus terbuka termasuk soal pemotongan pajak kepada karyawan, biar semua transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi,” seimbuh Tatong.

Terkait dengan tax amnesty, Tatong meminta kepada semua wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah melalui program tax amnesty.

“Kesempatan ini harus dimanfaatkan, karena waktunya hanya sampai 31 Maret 2017,” imbaunya.

Sementara itu, Kepala Kantor DJP wilayah Suluttenggo dan Malut Dionysius Lucas Henrawan menjelaskan, program amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, pembebasan sanksi administrasi, pembebasan sanksi pidana perpajakan dan penghentian proses pemeriksaan serta penyidikan tindak pidana perpajakan.

“Pemerintah memberi kesempatan kepada semua wajib pajak dari seluruh kalangan untuk memanfaatkan program ini. Wajib pajak hanya perlu mengungkapkan harta yang belum dilaporkan pada SPT tahunan tahun terakhir, dan membayar sejumlah uang tebusan yang merupakan hasil perkalian nilai harta bersih dengan tarif tebusan,” terangnya.

Ditambahkan, jika hingga waktu yang ditentukan wajib pajak tidak memanfaatkan program tersebut, dan DJP menemukan harta yang belum dilaporkan, maka harta tersebut akan dihitung sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak dan sanksi administrasi sesuai undang-undang perpajakan.

“Sementara, bagi wajib pajak yang memanfaatkan amnesti pajak dan ditemukan harta yang belum dilaporkan, maka harta tersebut akan dihitung sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak ditambah sanksi 200 persen,” pungkasnya.(me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button