Usai Dilantik, BPSK Langsung Action

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Pengurus dan anggota Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) telah resmi dilantik, Rabu (3/8/2016). Selanjutnya, lembaga hukum bentukan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) itu akan mulai action dan siap menampung aspirasi masyarakat khususnya para konsumen yang merasa dirugikan, baik oleh pihak finance maupun perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan.
“Tadi (kemarin, red) sudah dilantik. Setelah pelantikan itu mereka langsung bekerja,” kata Kepala Dipserindagkop-PM Herman Aray, Kamis (4/8/2017).
Dijelaskannya, BPSK berfungsi untuk menyelesaikan sengketa konsumen yang merasa dirugikan atau mendapat perlakuan sewenang-wenang dari sebuah perusahaan.
“Kalau ada masyarakat yang diperlakukan tidak wajar dari pihak perusahaan, laporkan saja ke BPSK,” imbaunya.
Lanjutnya, dalam penanganan sebuah sengketa, BPSK akan terlebih dahulu melakukan cross-chek lapangan sekaligus memediasi kedua bela pihak.
“Setiap laporan atau aduan yang masuk pasti akan ditindak lanjuti,” ucap Aray.
Untuk diketahui, pelantikan pengurus dan anggota BPSK tersebut dilakukan oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Tahlis Gallang, yang bertempat di aula kantor Wali Kota Kotamobagu.
Sementara, pembentukan BPSK sendiri merupakan kerja sama tiga lembaga hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Sedangkan di tingkatan provinsi hingga kabupaten/kota, berada di bawah naungan Disperindagkop-PM.(memet)



