Politik

2 Penyelenggara Pemilu di Sulut Kompak

Adapun metode pengawasan dilakukan melalui pengawasan melekat dan uji petik.

  1. BOLMORA.COM,SULUT – Dua penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara secara bersama melakukan tugas dan fungsi.

    Saat KPU melaksanakan tahapan pencocokan dan Penelitian (Coklit) sejak tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024, oleh Bawaslu pun melaksanakan pengawasan penuh.

    Pun Bawaslu Sulut memastikan proses coklit sudah sesuai prosedur dan data pemilihnya akurat.

    Adapun metode pengawasan dilakukan melalui pengawasan melekat dan uji petik.
    Bawaslu juga lakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih menyasar pemilih rentan, wilayah perbatasan dan pemilih di wilayah rawan.

    Selain itu, Bawaslu mendirikan posko kawal hak pilih baik di kantor, media sosial, maupun Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih.

    Dalam upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran prosedur Coklit,
    Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui imbauan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebanyak 2.083 imbauan, sosialisasi dan edukasi kepada pemilih baik melalui media sosial, tatap muka, pamflet/leaflet, koordinasi dan kerjasama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan lainnya, pelibatan pengawasan partisipatif, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung.

    Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir Coklit (24/7), Bawaslu mendapati tiga klaster masalah Coklit, yakni:

    A. Hasil Pengawasan terhadap Prosedur Pelaksanaan Coklit Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan Pengawasan secara melekat dan uji petik proses Coklit, dengan cara mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, dengan total 698.515 KK yang tersebar di 4.390 TPS.
    Hasil pengawasannya sebagai berikut
    Jumlah KK yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker 8 KK. Hal ini terdapat di dua Kabupaten.

    Kabupaten dengan jumlah kejadian terbanyak yaitu di Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro sejumlah tujuh orang dan satu orang di Kabupaten Minahasa Selatan.

    Jumlah KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker 390 KK. Hal ini terdapat di 11 Kabupaten/Kota. Kabupaten terbanyak terdapat kejadian terbanyak yakni di atas 10 ada di Manado, Minahasa Tenggara, Kepulauan Sangihe, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Sitaro, Minahasa Selatan.

    Sedangkan kejadian paling sedikit di bawah 10 terdapat di Bolaang Mongondow Timur, Bitung, Kotamobagu, Bolaang Mongondow, dan Minahasa Utara.

    Jumlah Kepala Keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker 698.117 KK. Kabupaten/Kota dengan jumlah Kepala Keluarga yang di coklit dimana jumlah diatas 50.000 yaitu di Minahasa, Manado, Bolaang Mongondow , Minahasa Utara, dan Minahasa Selatan.

    Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap integritas petugas Pantarlih serta kinerja Pantarlih pada saat melakukan Coklit. Dan hasil pengawasan itu yakni,
    a. Masih terdapat Pantarlih yang tercatat sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir (tercatat di Sipol) yakni sebanyak 29 orang yang tersebar di enam Kabupaten/Kota yaitu Bolaang Mongondow Timur, Kepulauan Sangihe, Minahasa Utara, Kota Bitung, Bolaang
    Mongondow, dan Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro.

    b. Masih terdapat Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung yakni sebanyak 17 orang yaitu di Minahasa Selatan, Minahasa Utara, dan Kotamobagu.

    c. Terdapat Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain sebanyak satu
    orang yaitu di Kota Kotamobagu.

    Sedangkan hasil pengawasan terhadap kejadian khusus lainnya adalah, Coklit yang dilaksanakan terhadap kejadian khusus lainnya terjadinya erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro
    (Sitaro), sehingga menyebabkan ratusan penduduk terpaksa mengungsi ke beberapa titik pengungsian.

    Terhadap hal itu Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Bersama KPU
    Sulawesi Utara memastikan bahwa pengungsi dari Pulau Ruang tetap dapat
    menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Tahun 2024.

    Bawaslu memastikan KPU menyiapkan mekanisme pemutakhiran data pemilih ditengah keadaan bencana. Berikut rincian hasil pengawasan pemilih terdampak
    erupsi gunung ruang:

    1. Terdapat 2 kampung/Desa yang terdampak yaitu Laingpatehi dan Pumpente;
    2. Jumlah Penduduk Kampung Laingpatehi 519 jiwa dan Pumpente 341 jiwa;
    3. Terdapat sejumlah Kampung Laingpatehi 163 KK dan Pumpente 103 KK;
    4. Jumlah pemilih dalam A daftar pemilih Kampung Laingpatehi 423 pemilih dan Kampung Pumpente 256 pemilih;
    5. Jumlah Pemilih Kampung Laingpatehi di pengungsian Rusun Sagerat Bitung 232 pemilih, Jumlah Pemilih Kampung Pumpente di pengungsian Rusun Sagerat Bitung 37 pemilih dan Jumlah Pemilih Kampung Pumpente di pengungsian BPMP Pineleng 36 pemilih.
    6. Jumlah Pemilih Kampung Laingpatehi yang mengungsi secara mandiri di wilayah Kab. Kepl. Sitaro 105 pemilih, di luar wilayah Kab. Kepl. Sitaro 69 pemilih.
    7. Jumlah Pemilih Kampung Pumpente yang mengungsi secara mandiri di wilayah Kab. Kepl. Sitaro 100 pemilih dan di luar wilayah Kab. Kepl. Sitaro 72 pemilih.
    Tindak lanjut hasil pengawasan
    terhadap hasil pengawasan tersebut, Bawaslu melakukan hal hal sebagai berikut.

    A. Menyampaikan saran perbaikan baik secara lisan maupun tulisan kepada KPU sesuai tingkatan dalam hal terdapat ketidaksesuaian prosedur Coklit;
    B. Melakukan koordinasi kepada KPU dan stakeholder lainnya untuk melakukan
    mitigasi kerawanan dalam persiapan rapat pleno Rekap Daftar Pemilih hasil
    Pemutakhiran;
    C. Melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengawasan pencocokan dan penelitian di masing – masing Bawaslu Kabupaten/Kota;
    D. Melakukan rekapitulasi jumlah saran perbaikan yang dikeluarkan di masing –masing tingkatan pengawasan pemilu;
    E. Melakukan inventarisasi jumlah Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pengawasan sub
    tahapan pencocokan dan penelitian;
    F. Mengimbau seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Jika ditemukan adanya pemilih yang belum dicoklit, silakan untuk menghubungi Posko Kawal hak disediakan Bawaslu, baik secara offline maupun secara online.

    Hasil pengawasan oleh Bawaslu Sulut saat coklit akhirnya oleh Bawaslu Sulut memberikan saran perbaikan
    selama pengawasan Sub – Tahapan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih.

    Di press rillis Bawaslu Sulut cantumkan bahwa untuk saran perbaikan seluruhnya telah ditindaklnlanjuti.

    (Jane)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button