Kemensos RI, BPJS Dan Dinsos Minsel Lakukan Registrasi Bayi Baru Lahir Di Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur
Pelayanan kesehatan sejak bayi baru lahir menjadi target prioritas Pemerintah

Minahasa Selatan
25 Juli 2024.
Bolmora.com.MINSEL.
_. Dalam rangka melaksanakan target Indonesia Sehat maka, Pemerintah melakukan upaya upaya di bidang Kesehatan lewat program program unggulan agar masyarakat semakin menyadari arti penting hidup sehat itu . Salah satu program unggulan tersebut dilaksanakan melalui kerjasama antara Kementrian Sosial , BPJS Kesehatan dan Dinas sosial Kabupaten Minahasa Selatan dalam pendampingan registrasi bayi baru lahir sampai dengan bayi umur 3 bulan agar terdata di DTKS dan secara otomatis terdaftar di PBI Jamkes, demi memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat.
Program ini dilaksanakan supaya ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan akibat sakit, sudah tidak perlu mengeluarkan biaya lagi, karena sudah dibiayai oleh Pemerintah. Ujar Endro Sulistyo salah seorang penyuluh dari Kementrian Sosial Republik Indonesia di Sulawesi Utara.
Dengan demikian program ini mempermudah dan meringankan beban masyarakat dibidang kesehatan .

Staf Kepesertaan dan Penagihan Iuran BPJS Kesehatan kabupaten Minahasa Selatan, Esther Kembi, dalam penjelasannya ketika di wawancarai awak media mengatakan, program Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini menjelaskan cara cara bagaimana terbentuknya peserta dan bagaimana bisa dijamin fasilitas fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas tingkat lanjutan atau rujukan .
Menurut Esther Kembi, bahwa dari pihaknya (BPJS) Kesehatan memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki kesadaran tingkat tinggi untuk mendaftarkan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS atau JKN. Sakit itu tidak di minta, tidak di rencanakan juga tidak bisa ditolak. Namun jika ternyata kita membutuhkan pelayanan kesehatan tingkat lanjut (rujuk) karena terkena penyakit apalagi penyakit berat, contohnya: terkena penyakit Jantung yang biaya pengobatannya sangat mahal hingga mencapai ratusan juta sekali operasi, sudah pasti kita akan membutuhkan biaya agar bisa ditangani dengan baik.
Namun jika kita termasuk peserta BPJS atau JKN, maka kita akan mendapatkan kemudahan ketika berobat karena kita sudah membayar iurannya setiap bulan.
Atau kita mendapatkan pelayanan gratis ketika berobat karena sudah di tanggung oleh Pemerintah Pusat lewat program JKN gratis.

Fenomena kesehatan yang terjadi umumnya di masyarakat saat ini adalah, banyak peserta BPJS atau JKN berbayar kartunya tidak aktif lagi dikarenakan sudah menunggak cukup lama sehingga tidak bisa mendapatkan fasilitas berobat dari BPJS/JKN.
Hal ini akan berdampak berat bagi masyarakat kurang mampu jika tidak memiliki uang untuk biaya berobat, ujar Esther Kembi. Maka dari itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak menunggak dalam membayar iuran bulanan BPJS, sebab akan mempersulit mereka dalam pelayanan kesehatan ketika sakit.
Bagi masyarakat kurang mampu, ada BPJS kelas tiga yang jumlah iurannya hanya Rp 35.000,_/ bulan, yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Karena hanya dengan 35 ribu iuran kesehatan itu masyarakat akan mendapatkan benefit (keuntungan) pelayanan kesehatan yang banyak .
Untuk bayi yang baru lahir dihimbau agar langsung didaftarkan ketika lahir atau paling lama setelah 28 hari sejak bayi itu lahir.
Jadi untuk kemudahannya, bayi yang baru lahir entah di Puskesmas atau Rumah Sakit bisa di daftarkan langsung lewat Puskesmas atau Rumah Sakit.
Jika ada bayi yg tidak atau belum didaftarkan 28 hari sejak lahir, maka akan dikenakan iuran sejak dia lahir, mengikuti iuran Ibunya.
Jika ibunya mengambil kartu BPJS kelas 3, maka bayi tersebut juga akan dikenakan iuran yang sama/bulan mengikuti ibunya.
Sebenarnya peraturan tentang pendaftaran bayi lahir ini, susah terbit sejak tahun 2018.
Jika ada anak bayi yang lahir di bawah tahun 2018 dan belum terdaftar, tidak akan dikenakan biaya seperti bayi baru lahir di tahun 2018.
Bayi tersebut bisa di daftarkan, tapi Keikut sertaannya nanti akan aktif setelah 14 hari sejak terdaftar.
Artinya jika bayi tersebut sakit sebelum 14 hari sesudah di daftarkan maka pelayanan BPJS nya belum bisa digunakan.
Jika bayi tersebut lahir di bulan Januari 2019 maka bayi tersebut wajib di daftarkan sebagai peserta bayi baru lahir.
Namun oleh karena bayi baru lahir belum memiliki NIK maka di sebut bayi Nyonya mengikuti Ibunya.
Dari pihak BPJS akan memberikan kesempatan 3 bulan untuk update data agar nanti bayi tersebut terdaftar sesuai namanya, atau setelah bayi tersebut memiliki akte yang secara otomatis telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Ester Kembi, ada juga yang namanya penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) yang dibayarkan Pemerintah Pusat melalui kementrian sosial.
Oleh sebab itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat, untuk secepatnya mendaftarkan bayi yang baru lahir, agar bisa mengikuti program kesehatan melalui PBIJK, untuk mendapatkan pelayanan gratis dari pemerintah pusat melalui kementrian sosial.
Ketika di tanya awak media tentang fenomena tunggakan pembayaran yang sudah menahun, bahkan ada yang sudah lebih dari 5 tahun menunggak, Esther Kembi menjawab bahwa dari pihaknya hanya akan menghitung 24 bulan pembayaran tunggakan saja. Artinya meskipun sudah menunggak lebih dari 2 tahun, penunggak iuran Kesehatan hanya akan membayar tunggakan selama 24 bulan, atau hanya 2 tahun saja tunggakan yang harus di bayarkan. Dengan demikian masyarakat dipermudah untuk membayar tunggakan tersebut.
Jika masyarakat masih juga tidak mampu untuk membayar tunggakan 24 bulan secara tunai, maka pihaknya sudah mengantisipasi hal itu lewat Program Rehabilitasi, agar masyarakat bisa membayarnya secara mencicil.
Tapi, kartu BPJS/JKN belum bisa diaktifkan sebelum peserta melunasi tunggakan iurannya, dan nanti, kartu BPJS/JKN akan di aktifkan setelah peserta melunasi tunggakan 24 bulan tersebut secara cicil.
Hadir dalam acara tersebut, Staf khusus Ketahanan Pangan Jotje Mogigir.SH , Perangkat Desa Lopana, Peserta ibu dan bayi Kecamatan Amurang Timur, Para penyuluh dari Kemensos RI, BPJS kesehatan, Dinas sosial Kabupaten Minsel, Petugas Disdukcapil Minsel.
(Deki L).



