DaerahMinahasa Raya

Tingkatkan Industri Kecil Dan Menengah, Wongkar Buka Kegiatan Pendampingan Dan Fasilitasi Sertifikasi TKDN

Ini bertujuan mendorong kreativitas produk dalam negeri agar tidak bergantung produk impor

Minahasa Selatan
16 Juli 2024

Bolmora.com.MINSEL.
_. Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah untuk bisa mengeksplor produk lokal agar bisa bersaing dengan produk impor demi mengurangi ketergantungan akan produk produk asing, juga agar produk lokal bisa berbicara banyak di tingkat Nasional maupun Internasional. Demi mewujudkan cita cita tersebut maka Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH., membuka kegiatan Fasilitasi dan Pendampingan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi pelaku IKM di Kabupaten Minahasa Selatan pada 16 Juli Tahun 2024 di Villa Sutan Raja Amurang.

Kegiatan Fasilitasi dan Pendampingan Sertifikasi Tingkat Komponen Dasar Dalam Negeri (TKDN) Bagi Pelaku IKM di Kabupaten Minahasa Selatan merupakan langkah strategis dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).


TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri memberikan ruang bagi Para Pelaku Industri untuk menopang Produk Dalam Negeri baik barang maupun jasa sehingga Pemerintah Daerah terus mendorong para Pelaku Industri untuk mengikuti Hilirisasi dalam proses pembuatan Sertifikat TKDN.

TKDN dianggap sangat penting dalam pengadaan barang dan jasa karena Dapat Mendorong pertumbuhan Industri dalam Negeri, meningkatkan kualitas Produk Lokal, serta mengurangi ketergantungan pada Impor. Dengan menerapkan TKDN, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Minahasa Selatan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan akan terus memfasilitasi para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan untuk Setiap Produknya mendapatkan Sertifikat TKDN sebagai bukti Legalitas nilai TKDN sebuah Produk.

Sertifikat TKDN akan memberikan keuntungan bagi Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), dimana Sertifikat TKDN menjadi syarat pelaku IKM untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang atau jasa di Pemerintahan. Produk dalam Negeri wajib digunakan dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), Pinjaman, Hibah dan Pola Kerja Sama dengan Pemerintah.

Sektor IKM memiliki potensi untuk mendongkrak Ekonomi Daerah, sehingga melalui berbagai Program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, salah satunya pelaksanaan kegiatan disaat ini menjadi bentuk perhatian Pemerintah Daerah untuk mendorong IKM agar tumbuh dan berkembang.

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu, Narasumber : Perwakilan Badan Standar dan Pelayanan Jasa Industri Manado Ibu Yunita Assa, S.TP, M.Si, Operator SIINAS Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Ibu Kalsum Dadi, SH, M.Si, Operator NIB pada Dinas PM-PTSP dan Operator E-Katalog pada Bagian PBJ Setda Kabupaten Minahasa Selatan serta para peserta Pelaku Industri Kecil Menengah di Kabupaten Minahasa Selatan.

Bupati Minahasa Selatan didampingi oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan, dan Plt. Kepala Dinas Kominfo.

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button