Dinas P3A Kotamobagu Siap Jalankan Perpres Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) siap menjalankan aturan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.
Kepala DP3A Kotamobagu melalui kepala Unit (Kanit) DP3A Susi Gilalom, mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendapat informasi tentang Perpres tersebut pada, Senin, 19 Juli 2022.
“Kami sudah mendapatkan informasi terkait Perpres dan telah menjalankan beberapa poin dari Perpres tersebut,” ujarnya.
Susi Gilalom mengatakan, bahwa poin-poin dalam aturan tersebut, bahkan sudah dilakukan oleh DP3A Kotamobagu.
Ia pun berharap, dengan adanya Perpres tersebut kedepannya akan lebih baik lagi, terutama kasus kekerasan terhadap anak.
“Semoga dengan adanya Perpres ini dapat berjalan dengan baik, sebagaimana yang diharapkan bersama,” ungkap Susi.
(*/Wdr)



