Boltim

“Jari Gatal” di Medsos, ASN Boltim Kena Sanksi

BOLMORA.COM , BOLTIM – Tim Penegak disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), saat ini sedang memantau aktivitas para pegawainya.

Pasalnya, beberapa ASN sudah terbukti melanggar kode etik terutama di media sosial (medsos) Facebook akibat “Jari Gatal”, baik postingan status, maupun komentar-komentar yang susudah tidak etis.

“Tahun 2022 ini, sudah satu orang yang kita jatuhi hukuman disiplin, dan satu orang lagi sedang dalam tahap pemeriksaan akibat postingan di medsos,” Ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim Rezha Mamonto, Kamis (7/7/2022).

Rezha menerangkan, selain dua orang tersebut, saat ini pihaknya juga sedang mengamati beberapa ASN yang sudah terindikasi melakukan pelanggaran.

“Apabila nanti ada postingan-postingan yang melanggar kode etik, maka akan lansung ditindaki. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik sudah jelas, dimana setiap ASN harus bermoral tinggi. Sehingga, apabila ada ASN yang menyalahgunakan medsos, maka akan diberikan sanksi moral berupa teguran lisan atau teguran tertulis sampai dengan sanksi administrasi seperti yang diberlakukan kepada ASN berinisial SD,” Terang Rezha.

Rezha menjelaskan, sanksi moral dan administrasi yang diberikan kepada SD berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah sebesar 25 persen selama satu tahun.

“Sebelum dijatuhkan sanksi tesebut terlebih dahulu SD telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa, seperti yang saat ini dilakukan kepada ASN lainnya berinisial LL. Jadi, kami himbau marilah menjadi ASN yg berakhlak baik, bijak-bijak lah dalam menggunakan medsos,” Imbuhnya.

(RG)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button