Bolsel

Pemkab Bolsel Resmi Berlakukan PPKM Level II Mulai 27 Juli hingga 2 Agustus

BOLMORA.COM, BOLSEL – Bupati Iskandar Kamaru didampingi Wakil Bupati  Deddy Abdul Hamid, memimpin Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), terkait kasus baru Covid-19 di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Bappelitbangda, Kawasan Perkantoran Panango, Kamis (29/7/2021) tersebut, untuk menindaklanjuti surat edaran Nomor: 100/491/VII/2021/Sekr, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan pengendalian penyebaran Covid-19. 

Adapun 14 poin dalam surat edaran tersebut antara lain:

1. PPKM dengan kriteria Level 2 (dua) diberlakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yg terlibat, mulai dari Ketua RT, Sangadi, Linmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol-PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, tokoh adat, pemuda, tenaga kesehatan dan relawan lainnya.
2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran Pemerintah Instansi Vertikal, BUMD dan Swasta, dilaksanakan dengan WFH sebesar 50 persen dan WFO 50 persen.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, penginapan, pasar, toko dan swalayan dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. Pasar Tradisional, Pedagang kaki lima, agen outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, cucian kendaraan di izinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
5. Pelaksanaan makan/minum di tempat umum seperti pada warung makan, pedagang kaki lima, rumah makan/restoran dan kafe dapat dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi pada lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
7. Pelaksanaan kegiatan ibadah di Masjid, Musholah, Gereja, Pura dapat dilakukan dengan menggunakan 50 persen kapasitas tempat yang tersedia dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) dapat dilakukan dengan menggunakan maksimal 25persen  kapasitas tempat yang ada, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
9. Pelaksanaan Resepsi Pernikahan dan kegiatan hajatan kemasyarakatan dapat dilakukan dengan ketentuan menggunakan kapasitas tempat yang tersedia paling banyak 25 persen dengan mengatur undangan datang dan pulang secara bergantian, menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan tidak ada hidangan makanan di tempat (sajian dalam bentuk makanan dos).
10. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan diizinkan pelaksanaannya dengan menggunakan paling banyak 25persen kapasitas tempat yang tersedia dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
11. Penggunaan transportasi umum seperti ojek, taksi, kendaraan umum, diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 Wita dengan menggunakan 50 persen kapasitas tempat.
12. Pemerintah Desa membentuk Posko tingkat Desa berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan dan Tingkat Kabupaten, kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan Desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
13. Posko tingkat Desa diketuai oleh Sangadi yg dalam pelaksanaannya dibantu oleh Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat, Lembaga Pembedayaan Masyarakat dan Mitra Desa lainnya yg dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat.
14. Pengawasan Protokol Kesehatan dilakukan sepenuhnya oleh Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri dengan dukungan Posko tingkat Kecamatan dan Desa.

Sementara itu, Bupati Iskandar Kamaru menyampaikan bahwa, untuk anak sekolah tetap berjalan normal. Sebab, jam belajar mereka tidak full 1 pekan, karena memakai shift.

“Seperti anak SMP, mereka 1 Minggu hanya 3 kali masuk. Kemudian ada jam pagi, siang dan sore,” pungkasnya. 

Dikatakan, untuk masyarakat agar memahami dan mentaati peraturan PPKM Level II yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. 

“Serta para kepala desa agar terus memantau kegiatan-kegiatan di desa, supaya tidak melanggar PPKM Level II,” tegas Iskandar.

Hadir dalam rapat koodinasi tersebut, Ketua DPRD Ir Ariffin Olii, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Andri Sufari SH, M.Hum, unsur Forkopimda Kabupaten  Bolsel, Danpos TNI AL Mayor Laut (E) Andi Husain, Binda Pos Bolsel Yoga Damanik, Cabjari Dumoga, Sekda Marzanzius Aarvan Ohy, pimpinan perangkat daerah dan para camat se-Kabupaten Bolsel.

(Nanda)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button