Dinas Koperasi dan UKM Bolmong Gelar Sosialisasi Izin Usaha di Desa Labuan Uki
BOLMORA.COM, BOLMONG — Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengelar sosialisasi kepada para pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Desa Labuan Uki, kecamatan Lolak, Bolmong kemarin Selasa (06/07/2021).
Kepala Diskop dan UKM Bolmong Ofir Ratu memberikan sosialisasi terkait pemenuhan izin usaha. Ofir menekankan untuk kegiatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) harus berlandaskan pada prinsip koperasi.
“Harus berdasar asas kekeluargaan, kesepakatan, keterbukaan dan kebaikan bersama pengurus,” ujarnya
Menurutnya, kegiatan KSP harus sesuai dengan amanat undang – undang nomor 25 tahun 1992 dan nomor undang – undang nomor 21 tahun 2020 tentang cipta kerja khusus untuk KSP.
Tak hanya itu, bila KSP membuka cabang baru diluar wilayah maka harus ada izin dulu, dimana wilayah dimana tempat usaha dijalankan, yakni lewat Diskop dan UKM Kabupaten setempat.
“Jadi harus ada izin dulu dari Pemkab setempat dimana KSP itu dibentuk,” tutur Ofir.
Ia menegaskan, kepada manajer harus bertanggung jawab langsung kepada pengurus koperasi. Selain itu dirinya mengingatkan, pada penentuan bunga diputuskan melalui rapat anggota tahunan (RAT)
“Bagi para pengurus supaya tetap bersama-sama untuk memajukan koperasi. Dan tentu KSP terus gelar RAT setiap tahun,”pungkas Ofir.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh semua anggota KSP Labuan Uki.
(Agung)



