Bolmong

BMN di Kemenag Bolmong Didata, Banyak Barang Rusak dan Tak Bisa Digunakan Lagi

BOLMORA.COM, BOLMONG – Dalam rangka menertibkan dan meng-efisiensi penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). 

Kepala Kantor Kemenag Bolmong H. Muhtar G Bonde menginstruksikan JFU Kustodian Kekayaan Negara untuk mendata aset yang tercatat. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengelompokan kondisi aset yang masih bagus dan berfungsi, rusak ringan, dan rusak berat. 

“Jika terbukti banyak aset/barang yang telah rusak berat maka dapat dilakukan langkah penghapusan BMN,” ucap Bonde, Selasa (6/7/2021).

Dikatakannya, penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang. Hal ini untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya. Sesuai kriteria tata cara penghapusan secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki 

“Sedangkan secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila barang dihapus,” kata dia. 

“Karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh,” tambah dia. 

Lanjut, barang yang diusulkan penghapusan dipastikan adalah barang yang rusak atau benar-benar sudah tidak digunakan. 

“Oleh karena itu perlu ada pengecekan khusus sebelum mengajukan usulan penghapusan,” ungkapnya. 

Diharapkan setelah terjadi penghapusan dan lelang, maka ke depan dapat diajukan lagi perencanaan pengadaan BMN yang baru sebagai penggantinya.

Pendataan dan pemeriksaan aset dilakukan Safriani H Gonggalang selaku Kustodian sekaligus Pengelola BMN pada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Bolmong.

Ada empat KUA yang disasar yakni KUA Dumoga Barat, Utara, Timur, dan KUA Kecamatan Lolayan.

Dari hasil pemeriksaan dan pendataan, ditemukan sejumlah barang yang telah dalam kondisi rusak berat dan tidak bisa digunakan lagi seperti meja dan kursi biro, lemari arsip, CPU, monitor, printer, hingga mesin ketik jadul. 

“Rerata barang yang dalam kondisi rusak berat tersebut berlabel tahun 80 – 90 an,” tegasnya. 

(Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button