Nasional

Surat Himbauan PT HIP Dinilai Langgar UU Ketenagakerjaan

BOLMORA.COM, BUOL — Lembaga Pembebasan Ekonomi Kerakyatan (L-PEKA) Kabupaten Buol, menilai surat yang dikeluarkan pihak manajemen perusahaan sawit PT HIP (Hardaya Inti Plantation) telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan dilakukan secara sepihak.

“Itu ialah keputusan sepihak guna untuk mengekang kebebasan buruh dalam memperjuangkan hak-hak buruh sehingga jelas melanggar Undang-Undang 13 tahun 2003,”tulis Ketua L-PEKA Hardi Efendi U Hisa, kepada Bolmora.com, melalui messenger, Kamis (30/07/20) di Buol. 

Sebut Hardi, keputusan sepihak yang dimaksud karena pihak perusahaan dalam suratnya cenderung menggunakan dokumen perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang notabene sudah berakhir masa berlakunya sejak Desember 2019.

“Itu diskriminatif secara masif yang mereka lakukan dan tidak dapat diberlakukan karena dokumen PKB yang ada belum diperbaharui masa berakhirnya Desember 2019,”tegasnya. 

Hardi, menambahkan, seharusnya pihak perusahaan dalam mengeluarkan kebijakan berdasarkan peraturan yang berlaku bukan sebaliknya menggunakan aturan yang sudah kadaluarsa (dokumen PKB) sehingga tidak merugikan para karyawan. 

“Karena karyawan bukan mitra tetapi sebagai pekerja di perusahaan olehnya perusahaan harus tunduk kepada Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,”pungkasnya. 

Sementara itu, surat PT HIP nomor 726/HIP/10M/VII/2020, perihal himbauan untuk tetap masuk kerja bagi seluruh karyawan yang tidak dirumahkan. Apabila melanggar ketentuan tersebut, maka dikualifikasikan mangkir dan jika dilakukan berturut-turut akan dikenakan sanksi sesuai PKB dan aturan yang berlaku. 

Berikutnya, jika ada pihak/oknum yang menghalang-halangi karyawan bekerja dengan ancaman atau intimidasi termasuk penutupan akses jalan operasional perusahaan akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan hingga proses hukum perdata maupun pidana.***

(Syarif)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button