Serap Aspirasi Masyarakat, Fuad Gelar Reses di Desa Bulawan Dua

BOLMORA.COM, BOLTIM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Fuad Landjar, menggelar reses masa persidangan kedua tahun 2020, dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat, Rabu (15/07/2020).
Reses tersebut, bertempat di Balai Desa Bulawan Dua, Kecamatan Kotabunan Kabupaten Boltim.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar mengatakan, reses DPRD merupakan hal yang penting. Karena, tugas dan kewajiban anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Tentunya ini menjadi acuan bagi anggota DPRD untuk melaksanakan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Politisi PAN ini menjelaskan, pelaksanaan reses bagi anggota DPRD sudah diatur dalam Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang RI Nomor: 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor: 12 tahun 2018.
“Itu sudah jelas ada aturannya di Undang-undang,” kata putra Sulung Bupati Boltim ini.
Dia menambahkan, reses DPRD juga mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan dan menjalankan program kerja bersama pemerintah daerah.
“Sebagai lembaga yang mempunyai fungsi kontrol, tentunya reses DPRD untuk satu acuan kerja yang lebih baik. Saya akan berusaha agar apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat, insha Allah akan terwujud,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Boltim Ade Herly Mokoginta menjelaskan, pelaksanaan reses masa persidangan kedua tahun 2020 dilaksanakan selama 5 hari, sejak Senin (13/07/2020) sampai Jumat (17/07/2020), di dua daerah pemilihan (Dapil).
“Tujuan dari reses tentunya mereka (DPRD) diberikan kesempatan bertatap muka dengan konstituen, untuk menindaklanjuti aspirasi konstituen dan juga memberikan pertanggungjawaban moral dan politis,” terang Ade.
Dikatakan, usai pelaksanaan reses, anggota DPRD wajib melaporkan hasil reses ke pimpinan DPRD.
“Hasil reses juga menjadi kerangka acuan penyusunan RKPD di tahun anggaran 2022. Atau bila memungkinkan bisa saja dimasukan ke dalam APBD perubahan 2020,” tutup Ade, seraya menambahkan reses ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19.
(Ayax Vay)



