DPRD Bolmong Minta Penambang Dibebaskan

BOLMORA.COM, BOLMONG — Bagi masyarakat di Desa Bakan dan beberapa desa tetangga di Kecamatan Lolayan, tambang merupakan sumber mata pencaharian untuk menghidupi kebutuhan keluarga. Walaupun ada juga yang berkebun, namun mayoritas warga di kecamatan tersebut adalah penambang tradisional.
Tanah pegunungan di wilayah itu dipercaya mengandung emas yang melimpah. Hal inilah yang membuat warga marak menambang, meskipun kebanyakan ilegal, alias PETI.
Namun, dibalik kekayaan yang ada di sana, para penambang tradisional bisa ditangkap hanya karena mengambil sebongkah emas di tanah mereka sendiri. Padahal mereka melakukan itu demi memberi makan anak dan istri. Itulah nasib penambang tradisional di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Bolmong.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Legislator Bolmong Febrianto Tangahu, saat mengikuti Rapat Forkopimda Kabupaten Bolmong bersama Komisi 1 DPRD Bolmong serta pihak JRBM dalam rangka membahas masalah pertambangan Bakan, di ruang rapat paripurna DPRD Bolmong. Kamis (2/7/2020).
“Mereka itu bukan pembunuh, bukan pemerkosa, tapi hanya mencari sesuap nasi untuk istri dan anak mereka. Tapi kenapa ditangkap,” ungkap Tangahu dengan nada sedih.
Keadaan itu, beber legislator dari Lolayan ini, sungguh ironis. Warga yang mengais rezeki di tanah kelahirannya sendiri di tangkapi.
“Kenapa yang disorot cuma wilayah Lolayan, padahal di Sulut banyak tambang ilegal,” kata dia dengan suara lantang.
Hampir lima belas menit lamanya legislator ini curhat. Terhitung dua kali suaranya meninggi. Volumenya menggelegar. Bahkan sampai meneteskan air mata.
Senada, Mas’ud Lauma, Legislator yang juga dari wilayah Lolayan mengatakan, bahwa para penambang hanyalah warga yang hendak mencari makan bagi keluarga mereka.
“Ini mencederai rasa keadilan. Kalau mau jujur semua yang berlaku adalah melanggar aturan. Kalau mau tangkap ya tangkap semua. Jangan hanya warga Bakan yang ditangkap,” ujar dia.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling atas nama DPRD Bolmong meminta aparat kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum para penambang yang tertangkap.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muhammad Fadli membeber pihaknya tidak pernah melanjutkan proses hukum bagi penambang yang terciduk. Namun, kata dia,
ada beberapa yang diproses gara – gara melawan aparat.
“Kasusnya pun sampai kita tunda tujuh hari keluarkan SPPD. Kami tunggu keluarganya tapi tidak datang. Maka kami lanjutkan ke Kejaksaan,” kata dia.
Proses selanjutnya bergantung pada kejaksaan.
“Sekali lagi kami juga tak tega, tapi ada hal hal tertentu yang mengharuskan kami bertindak sesuai kewenangan hukum kami,” beber dia.
(Agung)



