Temuan di Desa Diminta Cepat Ditindaklanjuti
BOLMORA.COM,
BOLTIM — Pemerintah
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Inspektorat mengimbau kepada
para Sangadi (Kepala desa) yang desanya ada temuan agar cepat ditindaklanjuti. Hal
tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Inspektorat Daerah Meike Mamahit, saat ditemui
di ruang kerjanya, Jumat (26/7/2019).
Menurutnya, ada beberapa desa di Kecamatan Kotabunan yang mendapat temuan,
sehingga hal itu harus cepat ditindaklanjuti.
“Untuk Kecamatan Kotabunan ada temuan, tapi kami memberikan kesempatan
untuk ditindaklanjuti. Dalam arti kalau temuannya seperti fisik, misalnya ada
penambahan pekerjaan, kami akan turun dan ukur kembali. Kami akan beri
kesempatan untuk menambah pekerjaan itu,” ungkapnya.
“Kalau administrasi yang belum lengkap, kami tegaskan agar cepat selesaikan. Itu kami beri waktu sampai satu minggu atau sepuluh hari, dan kami terus memonitor kembali,” sambung Meike.
Dikatakan, ada beberapa temuan di desa sudah diberikan dispensasi untuk ditindaklanjuti, tapi tidak diindahkan. Nantinya, Inspektorat akan muat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Setelah kami sudah
suruh memperbaiki temuan-temuan yang ada, mana yang tidak memperbaikinya itu
yang kami muat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP itu diberi kesempatan
selama 60 hari. Sampai 60 hari tidak ada lagi maka harus dikembalikan uang yang
sudah terpakai,” jelasnya.
“Jadi pada umumnya desa-desa yang ada temuan, kami akan memberikan
kesempatan untuk membenahinya. Jangan sampai mereka (Sangadi-red) belum cukup
waktu kemudian kami langsung vonis,” timpalnya.
Kata Meike, sebagai internal yang dilakukan bagaimana cara untuk melakukan
pembinaan bukan mencari-cari kesalahan.
“Sistem Inspektorat, sebagai internal Pemerintah Daerah itu memberikan
pembinaan dulu bagi Sangadi-sangadi untuk menindak lanjuti,”ungkapnya.
Intinya jika ada temuan di desa-desa, segera ditindaklanjuti dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya,” tutup Mamahit.
(Ayax Vay)



