Politik

Penetapan Legislator Bolmong Terpilih Setelah Putusan MK

BOLMORA.COM, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan menetapkan legislator terpilih melalui sidang pleno penetapan calon legislatif terpilih, setelah ada putusan sidang sengketa Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita masih menunggu sidang putusan MK. Pleno penetapan caleg terpilih paling lambat lima hari sejak putusan MK diterima,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bolmong Lilik Mahmuda, saat dihubungi, Senin (22/7/2019).

Lilik mengaku belum mengetahui tanggal pasti penetapan kursi dan caleg terpilih. Hingga kini pihaknya masih menunggu caleg terpilih berdasarkan keputusan sidang MK.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 14 Tahun 2019, tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dilakukan maksimal lima hari setelah keputusan MK diterima oleh KPU. Jika sesuai jadwal yang telah ditentukan, sidang putusan MK akan digelar pada 6-9 Agustus 2019.

“Dengan demikian, prediksi kita untuk pleno penetapan calon legislatif terpilih maksimal tanggal 14 Agustus 2019,” ungkapnya.

Menurut Lilik, KPU Bolmong masuk locus gugatan dari KPU Provinsi Sulut untuk DPR RI dari PAN. Pada sidang awal ternyata gugatan dicabut.

“Akan tetapi sesuai dengan prosedur, karena sudah masuk daftar registrasi perkara di MK, maka tetap menunggu selesai sidang putusan akhir, baru akan dilaksanakan penetapan kursi dan calon terpilih Pemilu 2019,” jelas Lilik.

(agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button