Kotamobagu

Tak Bayar Denda Putusan Pengadilan, Seorang Pedagang Terancam Dijemput Paksa

BOLMORA.COM , KOTAMOBAGU – Setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu pada 26 April 2019, salah satu pedagang bernama Sandri Mamonto diputuskan bersalah oleh Hakim dan diwajibkan membayar denda. Tapi hingga Jumat (19/7/2019), pedagang tersebut belum melaksanakan hukumannya, sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) pun mengirimkan surat panggilan Nomor: 300/SATPOL PP-KK/114/VII/2019, kepada yag bersangkutan.

“Saudara Sandri sudah kami kirimkan surat panggilan untuk segera membayarkan denda sesuai putusan Pengadilan Nomor: 10/PID.C/2019.PN.KOTAMOBAGU Tanggal 26 April 2016,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala SatPol PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta.

Dia menerangkan, jika dalam waktu tiga hari pedagang Pasar 23 Maret yang selalu menggelar dagangannya diareal yang dilarang itu tidak membayar denda, maka akan dilakukan penjemputan paksa.

“Kita berikan waktu tiga hari sejak surat panggilan turun, jika tidak lagi datang menghadap maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Kejaksaan akan melakukan penjemputan paksa untuk menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan,” tegas Sahaya.

(Me2t)   

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button