Wali Kota Kotamobagu Buka Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan TPPO
BOLMORA.COM, ADVERTORIAL — Wali Kota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara, Senin (8/7/2019), membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam sambutannya, wali kota mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA), saat ini terus melaksanakan berbagai upaya dalam rangka memberantas tindak pidana perdagangan orang.
“Kegiatan ini merupakan sebuah wadah untuk semakin menguatkan komitmen kita semua, dalam rangka mencegah tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PP dan PA Prof. dr. Vennetia. R. Danes, M.S, Ph.D, mengatakan bahwa komitmen Pemerintah Republik Indonesia sangat tinggi dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, jika dilihat dari lengkapnya kerangka regulasi dan kebijakan yang telah ditetapkan.
“Sejak ditetapkannya Undang–Undang Nomor: 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, berturut-turut juga Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan peraturan pelaksanaannya. Antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008, tentang tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu bagi saksi dan atau korban tindak pidana perdagangan orang,” terangnya.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Rumas Dinas Wali Kota Kotamobagu tersebut, juga dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Kepala Dinas PP dan KB Provinsi Sulawesi Utara Ir. Mieke Pangkong, M. Si, serta para pimpinan organisasi perempuan dan tokoh–tokoh perempuan se-Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Pada kesempatan tersebut, Deputi juga menyerahkan bantuan berupa 500 paket sembaku untuk para perempuan
(advertorial/me2t)



