SKPD Terkait yang Mengeluarkan Izin Diminta Lebih Proaktif dalam Pengawasan
BOLMORA.COM,
BOLTIM – Bupati
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar, kembali
menginstruksikan kepada perangkat daerah (stake holder) terkait pemberian
izin pelaku usaha agar lebih proaktif di dalam pengawasan dan penertiban pelaku
usaha di wilayah Kabupaten Boltim. Di antaranya usaha Penyulingan Minyak
Cengkeh dan Sarang Burung Walet.
hal terserbut disampaikan bupati saat memimpin rapat bersama perangkat daerah di
ruang rapat Kantor Bupati Boltim, Rabu (3/7/2019).
“Semua jenis usaha harus mengantongi izin. Bagi pelaku usaha yang
memiliki izin sudah tentu telah nengikuti aturan yang sesuai dengan
persyaratan RTRW, RDTR dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” terang
bupati.
Ini juga menyampaikan kepada
Dinas dan Badan terkait, seperti Dinas Perdagangan (Perindag), Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Pasar, Bandan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(BPTSP), Dinas Lingkunga Hidup (DLH), Nakertrans, PUPR, serta SatPol-PP agar
segera menertibkan pelaku usaha yang tidak mengantongi izin operasi.
“Dengan terpenuhinya semua izin yang dipersyaratkan, maka di sisi lain
dari segi pendapatan asli daerah (PAD) akan tercapai sesuai dengan target yang
telah di tetapkan oleh tim anggaran pemerintah daerah,” terang Bupati.
Bupati Sehan juga mengingatkan, bahwa target yang di tetapkan dan realisasi
capaian PAD kita belum berbanding lurus dengan anggaran pembangunan yang telah
di keluarkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Boltim selama kurun waktu 11
tahun.
“Untuk itu Saya minta agar Dinas dan Badan yang terkait dengan retribusi
atau pendapatan agar lebih inovatif dalam menggali potensi PAD kita, imbuhnya.
(Ayax Vay)



