Terbukti Lakukan Cabul, Oknum Guru SMP 2 Poigar Dipecat dengan Tidak Hormat
BOLMORA.COM BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong kembali memecat satu oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN). Kali ini ASN yang berstatus guru berinisial MP, yang bertugas di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Poigar Kecamatan Poigar.
Pemecatan ASN itu, sebagaimana Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 170 Tahun 2019, yang dibacakan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Bolmong, saat pelaksanaan apel pagi di halaman kantor bupati, Senin (1/7/2019).
“Yang bersangkutan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 139/Pid.Sus/2018/PN.ktg tertanggal 3 September 2018, dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi (Kasie) Disiplin dan Penghargaan BKPP Bolmong Ervin Suratmi Suikrom, saat membacakan SK bupati.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang mengungkapkan, pemberhentian dengan tidak hormat oknum ASN tersebut karena yang bersangkutan telah terbukti melakukan perbuatan asusila.
“Yang bersangkutan terbukti telah melakukan perbuatan tindak pidana asusila dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Tahlis.
Dikatakannya, pemecatan ini berkaitan dengan jabatan yang bersangkutan, yaitu sebagai tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, bukan malah sebaliknya.
“Ini yang perlu saya ingatkan, bukan hanya kepada guru SMU, namun semua tenaga pendidik sampai di tingkatan SD,” tegasnya.
Diketahui, kasus cabul oknum guru berinisial MP (36), dilakukan terhadap siswinya, sebut saja Melati (14) pada tanggal 14 Desember 2017 lalu.
Kronologis kejadian, perbuatan bejat pelaku ini dilakukan di dalam ruangan OSIS saat korban sedang mengikuti kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Osis (LDKO) di sekolah.
Dalam aksinya, pelaku mengurung korban di salah satu ruangan. Kasus ini baru diketahui orang tua korban dua bulan kemudian, yaitu pada tanggal 19 Februari 2018 lalu, melalui rekaman suara yang beredar di sekolah.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, oran tua korban pun melaporkan MP ke Mapolsek Poigar. Saat ini, kasus tersebut telah diputus oleh pengadilan atau telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan pemecatan ini, maka semakin menambah daftar panjang ASN Bolmong yang dipecat sejak Tahun 2017 lalu, yaitu berjumlah 10 ASN, 7 karena kasus Tipikor, 2 pelanggaran disiplin dan 1 kasus Asusila.
(Agung)



