Suriansyah Harus Mundur dari Jabatannya Jika Maju sebagai Bacaleg
BOLMORA, POLITIK – Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmut Lukman Daimasiki, menegaskan jika Suriansyah Korompot, yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Bolmut, berniat untuk maju sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD, maka harus mundur dari jabatannya.
“Pak Suriansyah harus membuat surat pengunduran diri saat pengajuan Bacaleg. Sebab itu sangat jelas dalam surat edaran pengumuman KPU Nomor: 155/PL.01.4.PU/7108.KPU-KAB/VII/2018. Yang mana, pada poin nomor 4 syarat bakal calon, pada huruf (i) tentang mengundurkan diri dan pada nomor 1 menyebutkan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota harus mengundurkan diri jika akan mengajukan pendaftaran sebagai Bacaleg,” jelas Lukman.
Sebagaimana diketahui, saat ini KPU Kabupaten Bolmut sedang melaksanakan tahapan pendaftaran pengajuan Bacaleg DPRD Bolmut tahun 2019.
Pengajuan ini banyak menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, yaitu apakah Suriansyah Korompot, akan mengundurkan diri sebagai wakil bupati. Pasalnya, saat ini Suriansyah digadang-gadang akan maju pada perhelatan Pileg 2019 di DPRD Bolmut, dari daerah pemilihan (Dapil) I Kecamatan Kaidipang-Pinogaluman. Bahkan di media sosial facebook, dirinya diwacanakan bakal merebut kursi nomor satu di gedung rakyat (DPRD Bolmut).
(*/gnm)



