Politik

Mulai 4 Juli, KPU Bolmut Buka Pendaftaran Bacaleg DPRD

BOLMORA, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmut dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Bolmut tahun 2019.

Adapun jadwal tahapan, waktu, syarat, dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pencalonan Anggota DPRD pada Pemilu 2019 tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. Yang mana, pemungutan suara Pileg 2019 akan berlangsung serentak dengan Pilpres 2019, pada 17 April 2019 mendatang.

KPU sendiri telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Seiring dengan PKPU itu, maka KPU Kabupaten Bolmut akan membuka tahapan pendaftaran Bacaleg DPRD mulai 4 sampai dengan 17 Juli 2018.

“Pendaftarannya dimulai tanggal 4 sampai dengan 17 Juli. Sehingga diharapkan kepada para calon untuk segera menyelesaikan administrasinya di lingkup internal partai masing-masing,” imbuh Ketua KPU Bolmut Faisal Husin, ketika dihubungi via seluler, Minggu (1/7/2018) siang tadi.

Meski baru akan dibuka tanggal 4 Juli, namun KPU Bolmut sudah memberikan akses kepada masing-masing Parpol untuk mendaftarkan calonnya yang akan diusung ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

“Parpol peserta pemilu sudah diberikan akses untuk mengisi daftar nama calonnya yang akan didaftarkan di setiap dapil, melalui Silon,” terang Faisal.

Ia berharap agar para caleg yang mendaftar di tingkat manapun dapat mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.

“PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang disahkan 29 Juni 2018 kemarin, harus dijadikan rujukan sebagai ketentuan pendaftaran para caleg,” pungkasnya.

(*/gnm)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button