Pajak Kendaraan Naik, Pengendara Menjerit
BOLMORA, BOLMONG – Kenaikan tarif pajak kendaraan di Kantor Samsat Bolaang Mongondow (Bolmong) yang berada di Desa Inobonto II, Kecamatan Bolaang, menuai keluhan pengendara. Pasalnya, dengan adanya kenaikan pajaktersebut, pengendara harus membayar dengan nominal yang jauh dari jumlah yang sebelumnya.
Egy Tinanda warga Desa Sangkub, Kecamatan Sangkub, adalah salah satu dari sekian warga yang mengungkapkan keberatan dengan adanya kenaikan pajak kendaraan. Dia mengaku harus membayar dengan nominal yang jauh dari jumlah yang biasanya ia bayar.
“Kalau tahun lalu saya bayar pajak hanya Rp800 ribu lebih, tapi kali ini saya membayar pajak sudah mencapai Rp1.600 ribu lebih,” ungkap Egy, Selasa (31/7).
Sebelumnya saat dirinya melakukan pengecekan pembayaran pajak tahun 2018 lewat sistem online hanya Rp600 ribu.
“Waktu saya mengecek pembayaran di online hanya Rp600 ribu lebih. Anehnya, saat dibayarkan ke kantor Samsat sudah lebih dari pembayaran yang ada di online,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Samsat Bolmong, Bolmut dan Boltim, melalui Kepala Seksi Pelayanan Lody Nelwan, mengaku bahwa untuk kendaraan dengan plat kuning mengalami kenaikan.
“Untuk pembayaran pajak kendaraan khusus plat kuning memang mengalami kenaikan, yang sebelumnya 0,6 persen ada kenaikan 0,4 persen menjadi 1 persen,” terangnya.
Dijelaskan, pihak Samsat Bolmong juga sudah melaksanakan sosialisasi sebelum aturan itu diberlakukan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi, mungkin si pemilik kendaraan tidak mengetahui adanya kenaikan pajak kendaraan khusus plat kuning,” kata Lody.
(agung)



