Bolmong

Pelaksanaan Pilsang di Bolmong Ditunda

BOLMORA, BOLMONG – Pemilihan Sangadi (Pilsang) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dipastikan akan dilaksanakan tahun 2019 mendatang. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ahmad Yani Damopolii.

Dikatakan, pihaknya sudah melalukan pertemuan dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong, dan membahas terkait pelaksanaan Pilsang.

“Dipastikan pelaksanaannya nanti 2019 mendatang. Hal ini sudah melewati pembahasan antara Pemkab dan DPRD. Alasan utama juga kenapa pelaksanaan Pilsang nanti 2019 mendatang,  karena waktu tahapan Pilsang tidak cukup jika dipaksakan tahun ini. Makanya ditunda tahun depan,” ungkap Yani.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolmong Tahlis Gallang, juga membenarkan jika pelaksanaan Pilsang akan digelar tahun 2019 mendatang. Hal ini dikarenakan, untuk anggaran pelaksanaan Pilsang belum ada. Sebab, masih menunggu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) yang akan ditetapkan Agustus, dan nantinya akan running bulan September.

“Semua tergantung Dinas PMD. Saya kira itu tidak dapat dilaksanakan tahun ini. Sebab setelah APBD-P disahkan, minimal 5 bulan baru tahapannya bisa digelar,” jelas Tahlis.

Ia memastikan Pilsang dilaksanakan pada bulan Juni 2019 nanti. Karena jika dilaksanakan awal tahun depan, masih ada tahapan Pileg dan Pilpres.

“Pada awal tahun kita tidak boleh melaksanakan kegiatan apapun. Makanya Pilsang kita tetapkan digelar bulan 6 (Juni) 2019 nanti,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bolmong Yusra Alhabsy mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor: 112 tahun 2014 pasal 21, peserta Pilsang harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat, paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran. Namun sesuai keputusan MK, warga yang mencalonkan diri tidak dibatasi lagi berdasarkan domisili minimal satu tahun, bahkan dari luar desa bisa mencalonkan diri.

“Seharusnya ada perubahan Perda lagi, karena Perda di Bolmong tentang Pilkades belum sempat diubah, masih mengikuti berdasarkan Permendagri, yakni minimal berdomisili satu tahun di desa baru bisa mencalonkan diri sebagai sangadi. Jadi, harus diubah dulu sesuai putusan MK,” imbuhnya.(agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button