Adnan Minta Lakukan Penyelidikan Penyalahgunaan Kendis
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tidak main-main terhadap penggunaan kendaraan dinas (Kendis) yang sering disalahgunakan. Hal tersebut diungkapkan Plt Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Adnan Massinae, kepada BOLMORA.COM, Kamis (26/7/2018) siang tadi.
“Itu merupakan pelanggaran dinas. Melanggar aturan penggunaan kendaraan dan mengganti plat nomor, jelas melanggar peraturan lalu lintas,” katanya.
Dia menegaskan, dirinya sudah memerintahkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk melakukan penyelidikan penyalahgunaan kendis di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Saya minta BKPP dan BPKD Bidang Aset untuk melakukan penyelidikan. Jika terbukti, akan segera diambil langkah-langkah tindakan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegas Adnan.(me2t)



