Bolmong

Ini Kata Pemerhati Lingkungan Soal Jual Beli Ikan Hiu di Bolmong

BOLMORA, BOLMOMG – Berbagai upaya dapat dilakukan, baik secara preventif maupun represif. Namun kenyataannya perusakan ekosistem laut masih tetap terjadi, bahkan semakin meningkat dari tahun ketahun. Salah satunya adalah perburuan illegal ikan hiu untuk keperluan komersial. Hal ini mulai terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Terbukti, adanya perdagangan jenis ikan hiu putih di Pasar Lolak, Kecamatan Lolak, pada Senin (23/7) kemarin.

Menurut Pemerhati Lingkungan Bolmong Erwin Makalunsenge, jika dilihat telah banyak regulasi, baik itu secara nasional maupun internasional yang telah memberikan status perlindungan terhadap ekosistem ikan hiu tersebut, disertai dengan penegakan hukumnya, yaitu sanksi pidana dan denda.

“Seharusnya Pemkab Bolmong atau dalam hal ini dinas terkait harus melakukan beberapa hal. Agar kejadian ini tidak terjadi secara terus menerus,” imbuhnya.

Dikatakan, dinas terkait harus melakukan dengan cara represif, yaitu dengan membuat regulasi tingkat daerah yang merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2014 tentang kelautan dan perikanan. Kedua, menerapkan aturan/larangan perburuan biota laut serta memberikan sanksi yang sangat tinggi kepada para pelaku agar ada efek jerah. Ketiga, memberikan pendidikan dan pengetahuan kepada nelayan mengenai jenis-jenis ikan apa saja yang boleh ditangkap dan tidak boleh ditangkap, disertai dengan sanksinya.

“Tiga hal itu yang harus dilakukan dinas terkait. Karena, meskipun secara tegas Undang-Undang melarang perburuan ikan hiu, namun akibat kurangnya pemahaman dan pengetahuan, maka para nelayan secara tidak sadar melakukan hal itu. Contohnya penjualan di Pasar Lolak secara terang-terangan,” ujar Erwin.

Ditambahkan, dinas terkait seharusnya bisa melakukan itu, dengan merujuk pada pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di situ diberi peluang, karena disebutkan dalam pasal 29 ayat (5) tersebut bahwa strategi percepatan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi prioritas pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam di laut, percepatan pembangunan ekonomi, pembangunan sosial budaya, pengembangan sumber daya manusia, pembangunan hukum adat terkait pengelolaan laut, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah provinsi yang berciri kepulauan.

“Di sini jelas bahwa, salah satu prioritas percepatan pembangunan daerah adalah pengembangan sumber daya laut dan pengembangan sumber daya manusia yang dapat diperoleh melalui pendidikan,” bebernya.

Sementara itu, pada pasal 35 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, juga memberi peluang untuk hal ini. Karena seperti yang disebutkan dalam pasal 35 ayat (1) tersebut bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan.

“Pendidikan yang saya maksudkan di sini diartikan secara luas, tidak hanya pada pegawai Kementerian dan Kelautan, tetapi juga masyarakat termasuk di dalamnya para nelayan,” tandas Erwin.(agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button