Desa Langagon Induk Dipilih untuk Penerapan Program PISEW
BOLMORA, BOLMONG – Dari tujuh wilayah kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang mendapat bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Program Infrastruktur Sosial Ekonomi dan Wilayah (PISEW), Desa Langagon Induk, Kecamatan Bolaang, rupanya menjadi salah satu wilayah yang sukses menerapkan program ini.
Kepala Desa (Sangadi) Langagon Induk, Adun Potabuga, melalui Sekretaris Desa, Oskar Monoarfa mengatakan, Pemerintah Desa (Pemdes) Langagon Induk, dipilih pihak Dinas PU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk penerapan program PISEW dengan membangun pasar tradisional desa.
“Ada pihak fasilitatornya dari provinsi, orang teknik, yang kemudian mendampingi pihak Pemdes untuk penerapan PISEW ini. Sebenarnya, PISEW sendiri diperuntukan untuk kecamatan. Di Kecamatan Bolaang sendiri, bertepatan lokasinya di desa kita (Desa Langagon). Di sini, kita memilih untuk membangun Pasar Tradisional Desa,” ungkap Oskar.
Ia juga mengungkapkan, Pasar Tradisional Desa Langagon Induk sudah mulai beroperasi sejak Mei lalu. Berbekal dengan 36 lapak dagang, pasar tradisional ini pun sudah mulai ramai dengan aktivitas jual beli.
“Saat ini, istilahnya masih pada tahap promosi. Jadi, pasar ini dibuka hanya tiap Senin saja. Mulai dari jam tiga dini hari sudah ramai. Fasilitas di dalam pasar juga sudah bisa dikatakan baik, ada kamar mandinya, air bersih juga mengalir,” terangnya.
Oskar berharap, dengan adanya Pasar Tradisional Desa ini, dapat meningkatkan ekonomi masyarakat desa.
“Semoga dari pasar ini ekonomi di Desa Langagon Induk dapat bertumbuh lebih baik lagi. Selain itu, saya juga berharap pihak pemerintah daerah melalui instansi terkait, dapat memperhatikan perkembangan pasar ini,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perindag dan ESDM Kabupaten Bolmong, George Tanor, kepada awak media mengatakan, pihak Pemdes harsu senantiasa berkonsultasi dengan dinas terkait.
“Dengan adanya pasar di Desa Langagon Induk ini, saya berharap selalu berkonsultasi dengan dinas terkait, untuk lebih menunjukan standar perdagangan yang dilakukan. Seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Kementerian Perdagangan (PMK) Nomor 70 tahun 2015 tentang perdagangan. Jangan nantinya, ada produk yang kedaluarsa. Ini yang haru dihindari,” ujarnya.
Sekadar informasi, PISEW merupakan program yang dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan infrastruktur yang mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan pemukiman di kecamatan.(agung)



