Kotamobagu

Penerapan Perda Trantibum Tak Maksimal, Kinerja Kadis Satpol PP Kota Kotamobagu Minta Dievaluasi

BOLMORA, KOTAMOBAGU — Kesemrautan di kompleks Pasar Serasi Kota Kotamobagu tak kunjung berkesudahan. Setiap hari masyarakat yang berkunjung ke lokasi pusat perdagangan itu disuguhi pemandangan amburadul. Ruas jalan lintasan kendaraan semakin terlihat sempit. Bahkan seringkali terlihat parkiran kendaraan pun tak beraturan.

Pantauan media ini, kesemrautan di antaranya disebabkan adanya sejumlah pedagang yang kini sudah menggunakan badan jalan. Berjejer beberapa pedagang seakan tak perduli dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2016  tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum (Trantibum). Padahal dalam Perda tersebut sudah jelas bahwa para pedagang dilarang berjualan di badan jalan.

Adanya kondisi tersebut, kinerja Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, Dolly Zulhadji, menuai sorotan dari sejumlah elemen warga. Salah satunya seperti dilontarkan tokoh masyarakat Kotamobagu, Rey Wahyudi Simbala.

Menurutnya, kinerja Kadis Satpol PP Kota Kotamobagu patut dipertanyakan. Sebagai warga, ia mencermati  bahwa kinerja Kasat Pol PP Kota Kotamobagu tidak maksimal. Bahkan dalam hal implementasi kinerja di lapangan tidak tegas dalam bersikap dan cenderung membiarkan kegiatan yang jelas bertentangan dengan Perda Trantibum di Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret Kota Kotamobagu.

“Lihat saja kesemrautan yang ada di Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret Kota Kotamobagu. Ini jelas, Kadis Satpol PP tidak menerapkan dan menjalankan kinerja yang maksimal,” ujar Rey.

Bahkan, terinformasi anggaran yang dialokasikan untuk ketertiban umum di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpin Dolly Zulhadji itu, mencapai miliaran rupiah. Sayangnya, dalam implementasi kegiatanya tidak berjalan maksimal.

Tidak hanya itu lanjut Rey, sampai hari ini, sosialisasi tentang Perda Trantibum tidak berjalan maksimal. Sehingga masyarakat sebagai pelaku ekonomi yang berada di Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret tidak begitu paham dengan isi Perda tersebut.

“Perda Trantibum ini perlu diketahui masyarakat untuk menghindari pelanggaran, baik disengaja atau tidak. Sehingganya sebagai masyarakat, saya meminta kepada ibu wali kota untuk mengevaluasi kinerja Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, kalau perlu diganti saja. Sebab, sangat terlihat jelas kinerjanya tidak maksimal,” cetusnya.

Terpisah, Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Bambang S. Dahlan mengungkapkan, pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi Perda Trantibum kepada seluruh pedagang.

“Saat ini kami terus melakukan sosialisasi. Tapi setelah Dinas Satpol PP pulang, pedagang kembali berjualan di badan jalan,” ungkapnya,  Senin (23/7/2018).

Ia menjelaskan, terkait penertiban kepada para pedagang yang berdagang di badan jalan tersebut, masih menuggu perintah dari Kepala Dinas Satpol PP.

“Untuk rencana penertiban kami masih menuggu petunjuk dari Kadis,” ujarnya.

Sementara itu, Kadis Satpol PP Kota Kotamobagu Dolly Zulhadji, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, penertiban kepada para pedagang itu masih menunggu Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, yang saat ini sedang melaksanakan tugas luar (TL).

“Setiap hari Satpol PP ada di TKP untuk penertiban. Terkait penindakan, nanti akan sama-sama dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan, supaya lebih paripurna. Saya masih menunggu Kadis Perdagangan dan Kadis Perhubungan yang masih TL,” ucapnya.(me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button