KPU Bolmong Sunyi Pendaftar Bacaleg?
BOLMORA, BOLMONG – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 resmi dibuka mulai Rabu (4/7). Pendaftaran Bacaleg 2019 dibuka selama 14 hari, yaitu sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong Fahmi Gobel mengatakan, semenjak dibuka pendaftaran di KPU, belum tampak Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan jagoan mereka, hingga Jumat (6/7).
“Sejak awal Mei, kami sudah melakukan sosialisai sampai pada 3 Juli, dan mulai 4-17 Juli 2018, sudah dibuka pendaftaran calon dari Parpol. Namun, sampai sekarang belum ada Parpol yang mengajukan calon pesertanya,” ungkapnya.
Fahmi juga mengimbau kepada Parpol agar mendaftar diawal waktu pendaftaran. Sebab, jika nantinya ditemukan syarat-syarat yang belum terpenuhi, otomatis berkas akan dikembalikan.
“Makanya, kami mengimbau kepada pihak Parpol agar tidak mengirimkan atau menyerahkan berkas itu di hari terakhir. Karena kalau ada perbaikan, itu akan sulit dan tidak ada waktu lagi,” jelasnya.
Jika Parpol mau memperbaiki daftar dan syarat calon, kesempatan ini dibuka antara 5 hingga 18 Juli 2018. Verifikasi kedua terhadap perbaikan daftar calon ini akan dilakukan pada 11-14 Agustus 2018.
“Selanjutnya, KPU akan menetapkan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018,” terang Fahmi.(agung)



