Incumbent Wajib Mundur Jika Pindah Parpol
BOLMORA, POLITIK – Terhitung sejak 4 Juli 2018, Partai Politik (Parpol) mulai mengajukan calon peserta Pileg 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berbagai persyaratan harus dipenuhi para bakal calon legislatif (Bacaleg). Di antaranya, jika masih menjabat di DPRD dan akan kembali mencalonkan diri di Pileg 2019 melalui partai berbeda, harus mundur.
Regulasi ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 20 tahun 2018 tentang pencalonan, yang sangat jelas mengurai syarat bagi warga negara yang punya hak mendaftar sebagai bakal calon DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Ketua KPU Bolmong Fahmi Ghazali Gobel menjelaskan, bagi calon angota DPRD yang pindah partai harus mundur dari partai sebelumnya. Jika ada anggota DPRD mundur dari partai yang dia tempati sekarang, partai yang dia tempati sebelumnya akan melakukan Pengganti Antar Waktu (PAW), karena kursi DPRD yang dia duduki bukan jatah perseorangan, tapi jatah (Parpol).
“Dia wajib mundur jika pindah partai. Itu sudah diatur dalam PKPU. Intinya mundur dan tak bisa ditarik kembali,” ungkap Fahmi.
Menurut dia, pihaknnya akan mensosialisasikan PKPU Nomor: 20 tahun 2018. Sehingga diharapkan, pimpinan Parpol tahu agar ada petugas penghubung hadir.
“Beberapa pihak yang berkepentingan juga kami undang, guna mensosialisasikan tahapan pencalonan,” ujarnya.(agung)



