Hingga Bulan Juni, PAD dari Sektor Pajak Hotel Capai Rp380 Juta
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kotamobagu, dari sektor pajak hotel baru mencapai Rp382 juta, atau 45,07 persen, dari target yang dibebankan sebesar Rp850 juta. Besaran pajak di sektor tersebut diperoleh hingga akhir bulan Juni 2018. Sedangkan untuk total keseluruan, realisasi PAD hinnga akhir Juni 2018 mencapai 28,10 persen dari target.
Menurut Kepala Bidang Penagihan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Hamka Daun, di 2018 ini target PAD sebesar Rp56 Miliar, namun baru dicapai Rp15 Miliar.
“PAD di BPKD sendiri berasal dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, dan PBHTB. Sementara retribusi lainnya, seperti di Puskesmas, jasa dana kapitasi JKN, sampah, izin parkir, serta jenis retrbusi lainnya,” ungkapnya.
Meski masih jauh dari target, namun ia yakin hingga akhir triwulan empat bisa capai target.
“Kita optimis biasa capai di triwulan empat nanti,” ucap Hamka.
Semetara iru, Plt Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Adnan Masinae mengatakan, semua sumber PAD harus dioptimalkan sebelum akhir tahun.
“Kita akan berupaya sebelum akhir triwulan empat, semua pajak sudah mencapai target Rp56 Miliar,” ujar Adnan.
Diketahui, salah satu peluang PAD dari sektor pajak rumah makan dan hotel adalah beberapa even wisata, yang akan digelar dalam waktu dekat ini. Dinas Pariwisata merencanakan bulan Juli ini akan ada lomba masamper tingkat Provinsi Sulut.(*/me2t)



