Hukrim & PeristiwaKanal Lain

Ditetapkan Tersangka oleh Polda Sulut, Yasti Minta Masyarakat Bolmong Tetap Tenang

BOLMORA, HUKRIM – Setelah melakukan gelar perkara, Selasa (25/7/2017) siang tadi, akhirnya Polda Sulut menetapkan Bupati Kabupaten Bolmong Yasti Sopredjo Mokogaow, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengerusakan fasilitas perusahaan milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC), yang diduga dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada 5 Juni 2017 lalu.

“Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik, dan telah menetapkan Yasti sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, kepada sejumlah awak media.

Sementara itu, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, menaggapi arif proses hukum yang sedang dilakukan Polda Sulut.  Kat dia, ini konsekuensi yang harus dia hadapi.

“Saya hormati proses hukum yang sementara dilakukan Polda Sulut, dan risikonya akan saya hadapi. Berkali-kali saya katakan, saya tidak akan mundur,” ungkap Yasti, kepada BOLMORA.COM,  saat dihubungi malam tadi.

Demi keamanan dan ketentraman di daerah, Yasti mengimbau agar masyarakat Bolmong tetap tenag dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Tidak perlu ada reaksi yang berlebihan dari masyarakat. Percayakan kepada saya, masalah ini bisa terselesaikan dangan baik. Kita ikuti saja prosesnya,” lugasnya.

Untuk diketahui, kasus ini banyak menuai respon publik. Ada yang pro dan ada yang kontra.

Adapun kerugian materil yang dialami pihak perusahan PT Conch, berupa kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu pecah, yang pada akhirnya membuat 27 orang anggota Satpol PP ditahan.

Proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda berfokus kepada tindak pidana pengerusakan, bukan tentang perizinan perusahaan, walaupun dari hasil lidik dan pendalaman administrasi juga ditemukan beberapa petunjuk yang bisa mendukung proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pengerusakan.

Beberapa waktu lalu, Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito, menegaskan bahwa kasus tersebut akan tetap diproses, meskipun kedua belah pihak telah ada kesepakatan damai.

“Saya nyatakan, saya tidak akan menghentikannya. Ini masalahnya pidana. Yang saya sorotin di sini adalah perusakannya, pidananya. Ini bukan delik aduan. Tidak ada pengaduan pun, tetap saya periksa,” tegas Kapolda, di Ruang Spripim Kapolda, Selasa 13 Juni 2017 lalu.

Tim BOLMORA.COM

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button