Wali Kota Ringankan Beban Masyarakat
BOLMORA, KOTAMOBAGU — Guna meringankan beban masyarakat Kota Kotamobagu untuk mendapatkan akta tanah, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum lama ini.
“Kita bersyukur karena tahun ini Kota Kotamobagu mendapat bagian 10.000 akta tanah bagi masyarakat. Dan itu tidak dibatasi, semuanya bisa mengajukan pembuatan akta tanah melalui pemerintah desa/kelurahan setempat,” ujar Tatong, Rabu (19/7/2017) siang tadi, usai menghadiri audiens dan halal bi halal dengan masyarakat se-Kecamatan Kotamobagu Barat, yang digelar di lapangan olahraga Kelurahan Molinow.
Dari pihak BPN lanjut Tatong, tidak membebankan anggaran sepeser pun kepada masyarakat. Namun, untuk biaya pengukuran lahan dan pagar akan disiapkan oleh masyarakat sendiri.
“Tidak ada biaya apapun untuk akta tanah dari BPN, karena ini adalah program pemerintah yang dibiayai melalui dana pusat. Namun, untuk biaya pengukuran lahan masih perlu ditanggung warga,” ungkapnya.
Dikatakan, jika 10.000 akta tanah bisa dicapai dalam prosesnya, maka tahun 2018 mendatang Pemkot Kotamobagu akan mendapatkan lagi jatah seperti program sertifikasi tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA).
“Jika ini berjalan baik, ke depan kita akan dapat jatah sebanyak 30.000 pembuatan akta tanah,” timpalnya.(me2t)



