Bolmong

Lagi, Dua ASN Bolmong Diberhentikan Tidak Hormat

BOLMORA, BOLMONG – Senin (17/7/2017), BKPP Kabupaten Bolmong kembali membacakan sanksi penjatuhan hukuman disiplin kepada dua orang ASN yang dinilai telah melanggar disiplin.

Kepala BKPP Bolmong melalui Kepala Seksi Disiplin dan Penghargaan Rahmat Irwansyah Makalalag, dalam membacakan sanksi penjatuhan hukuman menyampaikan, ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah dua orang yakni, Sendy Manoppo, yang bertugas di UPTD Diknas Kecamatan Passi Timur, dan Novalien Melope, yang bertugas di UPTD Puskesmas Bilalang.

Selain itu, ada dua orang ASN lainnya disanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah, masing-masing  Margareta Sampelan dan Syamsul Makalunsenge. Keduanya bertugas di UPTD Puskesmas Tungoi.

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, pihaknya akan terus melakukan verifikasi serta pengawasan terhadap ASN yang melanggar disiplin.

“Masih banyak lagi ASN yang dinilai melanggar disipin yang saat ini dalam pembahasan oleh majelis kode etik untuk dilakukan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan pelanggaran,” tegasnya.(*/gnm)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button