Kotamobagu

Warga Pertanyakan Retribusi di TPA Mongkonai, Alex: Kami Hanya Menjalankan Perda

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Warga Kelurahan Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, mempertanyakan pemberlakukan retribusi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yang berlokasi di Kelurahan Mongkonai Barat, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Kepada BOLMORA.COM, Jumat (14/7/2017) pekan lalu, salah satu warga Kelurahan Pontodon Bambang Mokodompit, mengaku kurang puas dengan perlakuan petugas penagih retribusi di TPA. Pasalnya, saat dirinya membunag sampah yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat, salah satu petugas meminta uang retribusi sebesar Rp10.000. Tapi selang beberapa jam kemudian, mereka kembali untuk membuang sampah, dan oleh petugas diharuskan lagi membayar retribusi dengan nominal yang sama, tanpa menyerahkan karcis sebagai bukti penarikan retribusi.

“Kami sudah membayar retribusi pada saat membuang sampah pertama di siang hari, kenapa saat akan membuang sampah pada sore harinya harus membayar retribusi lagi?. Anenya, tidak ada selembarpun karcis yang diberikan kepada saya,” keluh Bambang.

Dirinya sempat bertanya ke petugas penagih retribusi, namun petugas tersebut tidak memberikan alasan kenapa tidak diberikan karcis.

“Petugas retribusi hanya mengatakan kalau itu sudah menjadi aturan. Setiap kali membuang sampah di TPA harus membayar Rp10.000. Padahal pada tahun lalu ada karcis yang diberikan, dan tidak harus membayar lagi jika dalam sehari dua atau tiga kali datang membuang sampah di TPA. Ini harus diperjelas. Jangan-jangan ini akal-akalan petugas retribusi,” cetusnya.

Tak hanya itu, Bambang juga mempertanyakan kenapa hanya kendaraan plat hitam yang diharuskan membayar retribusi ketika membuang sempah, sementara untuk kendaraan plat merah tidak.

“Kok hanya mobil plat hitam yang dikenakan retribusi ketika datang membuang sampah. Inikan tidak adil namanya,” tandasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu Alex Saranaung, ketika dikonfirmasi mengakui bahwa penarikan retribusi bagi masyarakat yang membuang sampah di TPA menggunakan kendaraan roda empat memang ada. Itu sesuai dengan Perda Nomor: 4 Tahun 2014 tentang retribusi pelayanan kebersihan/persampahan.

“Memang, setiap kendaraan yang membuang sampah di TPA dipungut biaya retribusi. Uang retribusi tersebut disetor ke kas daerah,” ungkap Alex, via pesan WatsApp (WA).

Kendati demikian, Alex tidak menjelaskan soal adanya pungutan yang harus dibayar ketika dalam sehari dua sampai tiga kali membuang sampah. Pun dengan perlakuan tidak adil antara kendaraan berplat hitam dengan plat merah.

“Kami hanya menjalankan Perda. Setiap kendaraan yang membuang sampah, selain kendaraan dinas dipungut retribusi sesuai tarif yang diberlakukan. Untuk kendaraan jenis Kijang Rp10.000, Hiace Rp15.000, dan kendaraan jenis Dum Truk dikenakan tarif sebesar Rp20.000,” urainya.

Persoalan tidak diberikannya karcis oleh petugas penagih retribusi, Alex berjanji akan segera menelusurinya.

“Saya akan cek ke bidang-bidang. Tapi intinya, uang hasil penarikan retribusi tersebut disetorkan ke kas daerah untuk menambah Penghasilan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.(supri)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button