Wali Kota dan Manajer PLN Sepakat Tunda Penertiban Sebelum Investigasi
BOLMORA, KOTAMOBAGU — Terkait dengan rencana pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Kotamobagu yang akan melakukan penertiban aliran listrik di sejumlah ruangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu, yang terindikasi digunakan secara illegal, mendapat respon dari Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara.
Setelah melalui negosiasi yang dilaksanakan di rumah dinas wali kota bersama dengan pihak PLN, Selasa (4/7/2017) tadi, pun wali kota meminta agar pihak PLN untuk tidak memutuskan aliran listrik yang ada di sejumlah ruangan, termasuk ruang bersalin yang di dalamnya terdapat banyak bayi dalam inkubator.
“Pada negosiasi hari ini, kita masih berdebat hukum soal siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan instalasi di rumah sakit, hingga dinyatakan illegal. Tapi tanpa harus memutuskan aliran listrik, karena hal ini merupakan pelayanan kemanusiaan di rumah sakit,” tegas Tatong.
Pemkot Kotamobagu sendiri akan turun memeriksa di mana letak kesalahannya, sehingga terjadi hal seperti yang dituduhkan PLN.
“Kami akan melakukan investigasi terlebih dahulu. Sebetulnya kelalaian siapa?. Apakah ada pihak tertentu yang melakukan hal ini sehingga pemerintah daerah, termasuk rumah sakit merasa dirugikan dengan tagihan tiba-tiba dari pihak PLN sejumlah Rp430 juta,” pungkasnya.
Di lain pihak, Plt Manajer PLN Cabang Kotamobagu Meyrina Turambi, membenarkan bahwa pihaknya yang memasang meteran di rumah sakit milik pemerintah tersebut, tapi sistem instalasinya bukan dari pihak PLN, melainkan pihak ketiga yang telah ditunjuk pemerintah daerah dalam hal ini pemenang tender pembangunan rumah sakit.
“Jadi letak kesalahannya ada di sistem pemasangan instalasi dalam, karena pihak PLN hanya sebatas pemasangan meteran. Untuk instalasi dalam dipasang oleh pihak ketiga, yang ditunjuk konsumen dalam hal ini pemerintah daerah. Tadi kami beserta Pemkot sudah sepakat untuk menunggu hasil investigasi yang akan dilakukan oleh pemerintah,” jelasnya.(me2t)



