Politik

Polemik Tanah Pembangunan Jalan Interchange Manado-Bitung, Komisi III DPRD Sulut Undang RDP, Panitia Pembebasan Lahan dan BPN Mangkir

BOLMORA.COM, SULUT – Sejumlah warga sebagai pemilik tanah yang kini dibangun jalan interchange Manado-Bitung mencari keadilan yang merupakan hak mereka di lembaga politik DPRD Sulut.

Komisi III DPRD Sulut Bidang infrastruktur pun langsung mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang para warga pemilik lahan dan instansi terkait yakni BPJN (Balai Pelaksana Jalan Nasional), BPN (Badan Pertanahan Nasional), Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Camat Mapanget, Lurah Kairagi 1, Senin (2/06/2025).

Namun, di rapat itu tidak dihadiri panitia pembebasan lahan dan BPN.

Ini pun langsung di sorot salah satu anggota Komisi III, H.Amir Liputo.

“Hari ini kita melaksanakan RDP untuk mencari kejelasannya, tapi kalau panitia pembebasan dan BPN tidak hadir, sampai pagi pun tidak akan dapat hasilnya. Bapak Marthinus Bandaso berani masuk ke tanah tersebut, karena dari pemerintah provinsi (pemprov) sudah menyatakan sudah clear,” ungkap Liputo.

Namun, tambah anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, bahwa  di sisi lain  pihak keluarga masih memiliki sisa tanahnya.

“Kami DPRD tugasnya mengambil jalan tengah dan tidak bisa mengambil keputusan, yang di mana pihak ini benar dan pihak yang satunya salah. Sebab, DPR tidak bisa memihak kepada siapa pun,” tuturnya.

Ia menambahkan, pihak keluarga di sini merasa dirugikan dalam persoalan ini, karena mereka tidak menerima bukti rincian saat pembebasan tanah.

“Untuk itu, kami komisi III DPRD Sulut akan menghadirkan panitia pembebasan lahan dan PUPR, karena negara harus hadir dalam persoalan ini,” tutup Liputo.

(Jane)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button