Politik

Lagi, Pemprov Usul Perda Pemberdayaan Perempuan dan Anak

BOLMORA.COM, SULUT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat bersama Biro Hukum dan perangkat daerah pengusul ranperda tahun 2025.
Sebelumnya rapat berjalan dengan mendengarkan setiap perangkat daerah mengusulkan perda yang akan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Selasa (03/06/205) ruang rapat Serbaguna DPRD Sulut .

Hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Daerah Provinsi Sulawesi Utara Ibu Wanda L.C Musu, SE.ME, menyampaikan usulan tersebut dari Dinas P3A.

”Dari dinas pemberdayaan perempuan kami mengusulkan terkait dengan Perda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sebenernya perda ini sudah menjadi inisasi dewan pada tahun yang lalu tapi tidak kesampaian makanya kami mengusulkan kembali,” ucap Wanda.

Lanjut Wanda, sebenarnya sejak tahun 2019 mereka sudah sempat membahas ini dan sudah mempunyai naskah akademik tetapi tinggal mengganti data, selanjutnya ini juga adalah inisiasi dari beberapa LSM yang memang sementara memerhatikan terkait perda yang mereka usulkan di tahun 2018-2019, namun terpending karena covid 19

”Kemudian ditahun 2024 kemarin sudah masuk dalam inisasi dewan, tetapi tidak jalan, makanya tahun ini kami dari dinas mengusulkan kembali,” kata Wanda.

Selanjutnya untuk harmonisasi dengan Kemenkumham sudah berjalan, dan seharunya hari ini dari dinas P3A rapat dengan mereka, tapi karna ada kegiatan dengan Kemenkumham rapat tersebut ditunda

”Kemudian terkait dengan Perda, kami sudah punya, dan seharusnya tahun kemarin kami masukkan namun belum sempat dimasukkan karna belum terjadwal, Kalo untuk anggaran kami sudah berkoordinasi dengan badan keuangan, dan mereka sudah memastikan akan dimasukkan dalam APBD Perubahan,” jelas Kadis P3A.

Ditempat yang sama anggota DPRD sulut yang juga anggota Bapemperda, Pierre makisanti menyambut baik apa yang disampaikan kadis P3A, Bahwa memang untuk perda tersebut juga merupakan inisiatif dari DPRD sulut, namun karena ada urgensi-urgensi lain akhirnya perda tersebut dikeluarkan, karena sudah memenuhi kuota,

”Kemudian dari DPRD sudah mempunyai naskah akademik tinggal memilih mau menggunakan yang dinas punya atau DPRD punya,” ungkap kader fraksi PDIP tersebut.

Tutup Pierre, tinggal menunggu dari pihak eksekutif saja mana yang urgen, karena katanya memang ada beberapa perda yang juga belum siap, baik naskah akademik dan inisasi lainnya, namun ada juga yang sudah siap tetap sekali lagi baiknya dikembalikan kepada eksekutif.

(*/Jane)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button