KPU Kabupaten Mitra Buka Rekrutmen Petugas Pantarlih
BOLMORA.COM, MITRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengumumkan pembukaan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Pembukaan rekrutmen petugas Pantarlih dimulai Kamis (13/6/2024).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan/Wakil Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Lucky Mamahit mengatakan, rekrutmen Pantarlih didasarkan pada Keputusan KPU Nomor: 638 Tahun 2024, tentang Perubahan Kelima atas keputusan KPU Nomor: 476 Tahun 2022 mengenai Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc penyelenggara Pemilu.
“Calon Pantarlih diharuskan melengkapi dokumen sebagai syarat yang telah ditetapkan oleh KPU,” ujar Lucky.
Persyaratan dimaksud di antanya, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotocopy KTP elektronik, fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir, pas foto, surat pernyataan, dan surat keterangan.
Menurut Lucky, berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor: 8 Tahun 2022, pembentukan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon.
“Tahapan seleksi calon Pantarlih akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS),” ungkapnya.
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang butuh informasi mengenai proses pendaftaran dapat menuju ke kantor KPU Mitra.
(Mad Katili)