Pejabat Hukum Tua Desa Lopana Serahkan BLT Tahap Dua Kepada 31 Penerima Manfaat
" Gunakan sesuai maksud dan tujuan Pemerintah "

Minahasa Selatan
Rabu 5 Juni 2024
Bolmora.com.LOPANA.
Bertempat di kantor Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur,Pemerintah Desa yang di pimpin Pejabat Hukum Tua Bapak Ben. L. Polii, hari ini Rabu tanggal 5 Mei 2024, menyerahkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 31 orang penerima manfaat.
Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut disaksikan oleh staf khusus Ketahanan Pangan Bapak Jootje Mogigir SH, pendamping Desa Kecamatan Amurang Timur dan perangkat Desa setempat.

Ketika di wawancarai oleh awak Media, Pejabat Hukum Tua Ben.L.Polii mengatakan bahwa penyerahan BLT ini sudah tahap dua, terhitung sejak bulan April-Mei-Juni 2024. Karena tahap satu terhitung sejak bulan Januari-Februari-Maret, sudah di serahkan kepada penerima manfaat pada bulan Maret 2024 yang lalu.
Di acara penyerahan BLT di Desa Lopana, terlihat para perangkat Desa sangat teliti ketika memeriksa data data penerima. “Torang musti teliti, nimboleh salah data”. Ujar operator Desa Lopana Bapak Herman Pua.

Seorang masyarakat penerima BLT, Opa Yopi Pua yang berumur sekitar 70 tahun mengatakan bahwa, dirinya sangat terbantu dengan bantuan Pemerintah ini.”makaseh pemerintah”.ucapnya sambil tersenyum.
Kepada masyarakat penerima manfaat, Pejabat Hukum Tua, Ben Polii berpesan agar bantuan Pemerintah ini dapat di gunakan sesuai maksud dan tujuan Pemerintah.
Penulis :Deki L.



