BOLMORA.COM, BUOL – Bawaslu Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah membuka posko aduan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) bagi masyarakat untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang.
“Target pengawasan DPSHP ini agar tercipta daftar pemilih yang berkualitas pada pemilu 2024,”kata Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (HP2S) Bawaslu Buol Karianto, Sabtu (03/06/23).
Lanjut Karianto menyampaikan, olehnya posko DPSHP ini untuk menjamin masyarakat secara umum yang telah mempunyai hak pilih telah terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2024.
“Lokusnya masyarakat yang sudah memenuhi syarat usia 17 tahun, TNI dan Polri, dan yang meninggal dunia serta pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat,”jelas Karianto.
Untuk memastikan hal tersebut pihaknya menghimbau masyarakat agar kiranya proaktif dalam memastikan data dirinya terdaftar atau belum sebagai pemilih.
Lanjutnya Karianto, jika telah memenuhi syarat namun belum terdaftar masyarakat dapat mengecek nama pada daftar pemilih yang sudah di umumkan oleh PPS atau dapat melaporkan ke posko aduan Bawaslu Buol.
“Namun jika masyarakat terkendala jarak bisa juga melaporkan langsung ke pengawas tingkat desa atau terdekat secara berjenjang. Syaratnya misalnya membawah KTP atau KK sebagai syarat,”tandas Karianto.
Sarif